Menuju konten utama

Anies "Groundbreaking" Pembangunan Rumah DP Nol Persen

Pembangunan rusun dengan DP nol persen akan memakan waktu 1,5 tahun.

Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno (kanan). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan rusun uang muka (down payment) nol persen di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).

Anies mengatakan, bangunan Rusun yang akan berlokasi di samping Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa itu akan terdiri dari dua tower di atas tanah seluas 1,4 hektare. Dalam dua tower tersebut, akan tersedia sekitar 700 unit rusun untuk dijual kepada warga Jakarta.

"Rencana pembangunan akan selesai dalam 1,5 tahun," ungkapnya di lokasi acara.

Acara groundbreaking tersebut sekaligus menandai dimulainya program yang telah menjadi janji kampanye Anies dan Sandiaga Uno, sejak berkampanye di Pilkada DKI lalu.

Dalam pidatonya, Anies berharap program hunian terjangkau itu dapat mengurangi kesenjangan yang ada di masyarakat dan menjadi eskalator bagi masyarakat menengah ke bawah untuk dapat naik kelas.

"Begitu memiliki properti ini, mereka terbawa ke atas," ujarnya dengan kata-kata memikat.

Rusun program nol persen itu dibangun dengan dua Bandan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo dan PD Sarana Jaya. Selain di Pondok Kelapa, pembangunan selanjutnya juga telah direncanakan di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sementara untuk memasarkan unit-unit rusun tersebut, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat bakal membuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bersama Jakpro dan Sarana Jaya yang pengesahannya dilakukan lewat Surat Keputusan Gubernur.

“Setelah BLUD itu ada, baru bisa dipasarkan," kata dia Kepala Dinas Perumahan Agustino Darmawan saat dihubungi Tirto.

Nantinya, pembeli rusun dapat memiliki unitnya setelah 20 tahun dan cicilannya lunas. Pemprov, selaku pengembang rusun, akan mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada pembeli yang sudah melunasi pembayaran. Namun, jika pembeli ingin menjual kembali unit yang sudah dilunasinya, harus terlebih dahulu mengajukan permohonannya ke Dinas Perumahan.

Baca juga artikel terkait RUMAH DP NOL PERSEN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora