Menuju konten utama
PSBB Transisi Pandemi COVID-19

Anies Diminta Tidak Buka Tempat Hiburan Malam Sebelum Buka Sekolah

Gubernur Anies Baswedan diminta tidak membuka tempat hiburan malam terlebih dahulu sebelum sekolah dibuka pada PSBB transisi fase kedua awal Juli nanti.

Anies Diminta Tidak Buka Tempat Hiburan Malam Sebelum Buka Sekolah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. FOTO/Dok. Humas Pemprov DKI.

tirto.id -

Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PAN Zita Anjani meminta agar Gubernur Anies Baswedan tidak membuka tempat hiburan malam terlebih dahulu pada fase kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada awal Juli nanti.

Zita meminta agar Anies lebih memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu agar para siswa bisa belajar secara tatap muka.

Pemerintah telah mengumumkan tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020 nanti. Namun, belum mengizinkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka karena untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

Jika Anies tetap ngotot membuka hiburan malam sebelum sarana pendidikan pada PSBB transisi tahap kedua nanti, PAN menyatakan untuk menolak kebijakan tersebut.

"Nah, itu saya tolak keras, jangan sampai tempat hiburan dibuka sebelum pendidikan dibuka. Bila itu terjadi, saya akan kritik dan tolak keras," kata Zita di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).

Namun, dirinya percaya jika Gubernur Anies merupakan orang yang bijak, sehingga tidak mengizinkan tempat hiburan malam kembali beroperasi sebelum sekolah dibuka.

"Tolong sampaikan ke Pak Anies, saya rasa Pak Anies bijak ya, enggak akan buka tempat hiburan malam sebelum pendidikan," pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta akan memasuki fase kedua PSBB transisi pada awal Juli nanti. Pada PSBB transisi fase pertama, Pemprov DKI telah mengantongi denda mencapai angka Rp370 juta dari pelanggar PSBB per 28 Juni 2020.

"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000," kata kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Sejumlah kategori usaha yang dikenakan sanksi diantaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel, service, pertokoan, dan tempat rekreasi indoor.

Hal itu dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar serta griya pijat," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri