Menuju konten utama

Anies Dilarang Buat Kebijakan Strategis Sebulan sebelum Lengser

Kebijakan strategis yang dimaksud meliputi menerbitkan peraturan & keputusan, rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak ke masyarakat.

Anies Dilarang Buat Kebijakan Strategis Sebulan sebelum Lengser
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan bahwa Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir menjelang masa jabatannya berakhir.

Sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar Selasa, 13 September esok hari sampai masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober mendatang.

"Besok tuh [Rapat Paripurna], salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Senin, (12/9/2022).

Contoh kebijakan strategis kepala daerah yaitu seperti menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.

Pada waktu yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI, Rani Mauliani meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa, 13 September 2022 besok.

"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," kata Rani.

Rani menuturkan, rapat paripurna ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD DKI melampirkan risalah dan berita acara. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMBERHENTIAN GUBERNUR ANIES atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri