Menuju konten utama

Anies Dikritik karena Tak Transparan Soal Gugatan Kasus Reklamasi

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk terbuka atas seluruh perkara terkait reklamasi.

Anies Dikritik karena Tak Transparan Soal Gugatan Kasus Reklamasi
Petugas menyegel Pulau D hasil reklamasiI, Jakarta, Kamis, (7/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengacara publik dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Arif Maulana, mengkritik sikap Pemprov DKI Jakarta yang selama ini dinilai tertutup soal reklamasi Teluk Jakarta. Hingga tiba-tiba diketahui publik luas bahwa ada empat pengembang yang mengajukan gugatan atas SK pencabutan izin reklamasi.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk terbuka atas seluruh perkara “perlawanan balik” dari perusahaan pengembang pemegang izin proyek reklamasi yang telah dicabut izinnya pada September 2018.

Arif meminta Anies mengumumkan ke publik mana saja Surat Keputusan Penghentian yang sedang digugat pengembang reklamasi.

"Pemprov DKI Jakarta ternyata tertutup ke publik mengenai situasi reklamasi di Jakarta. Sampai akhirnya kami betul-betul terkejut. Ada empat gugatan kepada gubernur terkait dengan pembatalan izin reklamasi terhadap Pulau H, ada Pulau F, Pulau I dan Pulau M. Dan yang betul-betul menyedihkan adalah di Pulau H SK yang diterbitkan gubernur dibatalkan," kata Arif saat ditemui di LBH Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Arif sangat menyayangkan sikap Mejelis Hakim PTUN pemeriksa perkara kasus Pulau H yang tidak pernah memanggil pihak lain, yang dianggap berkepentingan khususnya dalam hal nelayan dalam proses pemeriksaan berlangsung.

Ia mengatakan, jika merujuk pada dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang PTUN, dijelaskan hakim dapat memanggil para pihak yang berkepentingan dalam proses pemeriksaan perkara berlangsung, mengingat kegiatan reklamasi berdampak pada penghidupan nelayan.

Gubernur, kata Arif, juga bisa memanggil pihak-pihak di luar pemerintahan seperti Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk turut bergabung sebagai Tergugat II Intervensi. Pasalnya Gubernur juga pernah bertatap muka langsung dengan koalisi untuk meminta masukan tentang penghentian reklamasi secara terbuka pada Desember 2017.

Padahal dalam sengketa tata usaha negara, yang diproses oleh PTUN ini menurutnya sifatnya hukum publik karena merupakan sengketa negara dengan warga negara.

Sehingga kata Arif mestinya hakim punya kewenangan sesuai dengan Pasal 83 UU No. 5 tahun 1986, hakim itu punya kewenangan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, dan pihak-pihak terkait.

"Pemerintah dan gubernur sadar publik mengawasi. Hakim sudah tahu. Sengketa berulang kali. Hak itu kewenangan itu tidak dilakukan baik di pulau H maupun pulau yang lain. Ini menyedihkan," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Irwan Syambudi