Menuju konten utama

Anies Didesak Tuntaskan Janji Legalisasi Tanah Warga Tanah Merah

Anies Baswedan didesak menuntaskan janji politiknya untuk melegalisasi tanah Kampung Rawa Sengon, Jakarta Utara.

Anies Didesak Tuntaskan Janji Legalisasi Tanah Warga Tanah Merah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempolnya saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Anggota DPRD DKI fraksi PDIP, Agustina Hermanto mendesak Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menuntaskan janji politiknya untuk melegalisasi tanah Kampung Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal itu mengingat masa jabatan Gubernur Anies Baswedan tinggal beberapa bulan lagi, yakni sampai 16 Oktober 2022.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh perempuan yang akrab disapa Tina Toon ini saat melakukan serap aspirasi warga atau reses di Rawa Sengon yang merupakan bagian dari Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara.

"Hari ini di Rawa Sengon sudah beberapa kali, masalah status tanah. Jadi di sini warga belum dapat sertifikat, makanya harus perjuangan. Tapi secara formil tidak menabrak aturan. Ketika mereka mendapatkan haknya, itu betul-betul permanen," kata Agustina, Kamis (10/3/2022).

Saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017 lalu, Anies membuat kontrak politik dengan warga Tanah Merah yang diteken pada 2 Oktober 2016.

Salah satu poinnya yaitu "Melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik. Kampung tersebut yakni Tanah Merah".

Sebagai anggota Komisi A DPRD DKI yang salah satunya mengurus soal pertanahan, Agustina mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas terkait mengenai permasalahan tanah di Kampung Rawa Sengon, namun sayangnya belum mendapatkan titik temu.

Oleh karena itu, dia meminta Gubernur Anies untuk duduk bersama dengan warga dan DPRD DKI untuk membahas status kepemilikan tanah di Rawa Sengon punya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, atau Kementerian BUMN.

Setelah itu, pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dan mencari solusinya agar tanah di Rawa Sengon dapat ditinggali secara permanen atau bahkan bisa dilegalisasi.

"Apakah pengelolaannya ke warga untuk berapa puluh tahun misalnya. Atau bisa diberikan dengan syarat begini, tapi yang permanen. Tapi jangan cuma beresin janji dengan memberikan tidak permanen, ketika pemerintahan [Gubernur] ganti, nanti ganti lagi [status kepemilikan tanahnya]," tuturnya.

Jika masih belum menemukan titik terang, dia berjanji DPRD DKI akan terus mengawal agar tanah Rawa Sengon bisa dilegalisasi.

"Ini makanya kita kawal terus, kita dorong supaya pada saat kepemimpinannya selesai, ini sudah clear. Tanah yang statusnya punya negara, ini bagaimana biar supaya warga bisa mendapatkan haknya, biar mereka bisa tinggal di sini," pungkasnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara sebagai salah satu janji kontrak politik pada Pemilu Gubernur (Pilgub) 2017 lalu.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Setelah genap empat tahun menjabat sebagai Gubernur, Anies mengaku telah menunaikan janji tersebut kepada warga Tanah Merah.

"Alhamdulillah hari ini 16 Oktober tepat empat tahun kami bertugas di Jakarta, janji itu Alhamdulillah kami tunaikan di Tanah Merah ini," kata Anies di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu, (16/10 2021).

Baca juga artikel terkait ANIES BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri