Menuju konten utama

Anies Cabut Izin PT. KCN karena Gagal Tangani Pencemaran Marunda

PT KCN diperintahkan untuk mengakhiri seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izinnya dinyatakan tidak berlaku.

Anies Cabut Izin PT. KCN karena Gagal Tangani Pencemaran Marunda
Foto udara dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) lantaran gagal menangani pencemaran debu batubara di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN yang diterbitkan pada 17 Juni.

“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai Arahan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap," kata Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menyatakan PT KCN tidak patuh terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Kemudian diberikan waktu selama 90 hari kerja untuk menyelesaikan sanksi administratif. Namun, dari waktu yang diberikan, PT. KCN tidak bisa menangani permasalahan pencemaran debu batubara di Rusunawa Marunda.

Atas sanksi tersebut, Asep meminta PT KCN untuk mengakhiri seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izinnya dinyatakan tidak berlaku.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Dinas LH DKI pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap dapat meningkatkan banyak pihak yang memiliki usaha dan/atau di Jakarta dapat lebih peduli lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara,” ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Diharapkan, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam upaya pencegahan lingkungan.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup peningkatan infrastruktur untuk integrasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri.

Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN UDARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri