Menuju konten utama

Anies Bungkam Soal Rangkap Jabatan Anggota TGUPP & Dewas RSUD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bungkam saat salah satu anggota TGUPP terbongkar merangkap jabatan Dewan Pengawas RSUD di Jakarta.

Anies Bungkam Soal Rangkap Jabatan Anggota TGUPP & Dewas RSUD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/209). Tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons keputusan Badan Anggaran (Banggar) DKI Jakarta yang memotong anggaran anggota TGUPP yang awalnya untuk 67 orang, berakhir menjadi hanya 50 orang.

Itu artinya ada 17 orang anggota TGUPP yang tak akan dipertahankan.

Anies mengatakan salah satu faktor mengapa partai oposisi--PSI dan PDIP--sangat keras mengkritik karena dirinya mengklaim TGUPP sudah bekerja efektif.

"Gini, kenapa pihak oposisi sangat keras pada TGUPP? Karena TGUPP efektif bekerja membuat program-program gubernur berhasil. Oposisi selalu mengarahkan untuk, lihat sendiri kan, kritik-kritiknya, kemudian pantauannya, itu hal-hal yang membuat kinerja Pemprov berhasil, di situlah yang paling banyak dikritik," kata Anies, saat ditemui Selasa (10/12/2019) pagi.

Anies mengklaim bahwa TGUPP memainkan peran yang sangat instrumental dan penting bagi kinerjanya sebagai gubernur.

"Karena itu, buat saya, makin banyak dikritik terkait TGUPP, berarti kinerjanya TGUPP-nya itu makin dirasakan," bantah Anies.

Pembahasan soal anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menjadi salah satu yang paling alot, Senin (9/12/2019) malam.

Akhirnya, jumlah anggaran tim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diputuskan dikurangi yang awalnya untuk 67 orang menjadi 50 orang.

Pantauan wartawan Tirto, masalah anggaran TGUPP sudah mulai menjadi pembahasan di Banggar sejak Senin sore. Masalah ini terus dibahas sampai akhirnya keputusan keluar pada pukul 20.50 WIB meski rapat sempat ditunda selama satu jam.

Bahkan terhitung ada 17 anggota DPRD dari berbagai fraksi yang menanggapi isu ini. Pro-kontra antar anggota DPRD terjadi di rapat itu soal TGUPP.

"Dengan mengucapkan bismillah saya putuskan TGUPP menjadi 50 orang," ujar Ketua DPRD DKI selaku Ketua Banggar, Prasetio Edi Marsudi, sembari mengetok palu di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin (9/12/2019) malam.

Anies mengklaim bahwa kinerja TGUPP sudah efektif, namun bungkam saat salah satu anggotanya terbongkar merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)--itu artinya menerima dua kali gaji dari APBD.

"Nanti kami lihat secara aturan. Nanti kita lihat aturan saja, kita lihat aturan," kata Anies singkat, Senin pagi.

Ia mengklaim ada evaluasi terhadap anggota-anggotanya di TGUPP. "Ada, ada [evaluasi]," katanya.

Seorang anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan, Haryadi, diketahui merangkap jabatan lain di luar posisinya sebagai anggota TGUPP.

Selain menjadi anggota TGUPP, ia juga merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Awalnya, nama Haryadi disebut dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI yang digelar Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI, pada Minggu (8/12/2019).

Hal ini terungkap ketika Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, menjabarkan beberapa RSUD di Jakarta yang memiliki Dewan Pengawas.

Untuk itu, mereka meminta anggaran demi mengupah Dewan Pengawas itu sebesar Rp211,2 juta. Adapun Dewan Pengawas berjumlah lima orang per RSUD.

Khafifah lalu menyebut nama Haryadi masuk dalam daftar Dewan Pengawas salah satu RSUD.

Anggota Komisi E Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, mempertanyakan apakah Haryadi yang dimaksud adalah orang yang saat ini masih aktif menjadi anggota TGUPP Anies Baswedan atau bukan. Khafifah tak membantah hal itu.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan pihaknya keberatan bila ada anggota TGUPP yang merangkap jabatan.

Alasannya, kata Iman, TGUPP milik Anies Baswedan saat ini digaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Lain cerita kalau TGUPP diupah dengan dana operasional gubernur sebagaimana yang diterapkan pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

“Menurut saya enggak boleh karena TGUPP ini dapat dari APBD. Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi jadi rasional,” kata Iman usai rapat kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri