Menuju konten utama

Anies Bersikukuh Pencabutan HGB Reklamasi Harus Lewat Menteri

Meski Kementerian ATR/BPN menolah mencabut HGB reklamasi Teluk Jalarta, Anies mengatakan belum akan maju ke PTUN.

Anies Bersikukuh Pencabutan HGB Reklamasi Harus Lewat Menteri
Sebelah kanan, beton pembatas aliran limbah PLTU Priok, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies mengaku telah menerima surat balasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait permintaannya untuk membatalkan HGB Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Meski surat itu berisi penolakan dari Kementerian ATR/BPN, Anies mengatakan belum akan maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia bersikukuh untuk meminta pembatalan HGB reklamasi tersebut dilakukan lewat evaluasi kementerian.

"Ada Peraturan Menteri yang membolehkan itu, jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai, mengapa lewat PTUN?" ujarnya saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jumat (12/1/2018).

Kendati demikian, cucu Abdurrahman Baswedan itu mengaku tak ingin berpolemik dengan Kementerian ATR/BPN. Ia menyampaikan bahwa akan mempelajari surat tersebut dan memikirkan kembali langkah-langkah apa yang harus dilakukan Pemprov agar pembatalan HGB itu dapat berjalan dengan guyub dan tanpa perlu ada perdebatan.

"Nantilah, kami enggak mau terlalu berpolemik," kata Anies.

Sebaliknya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil bersikeras bahwa pencabutan izin tersebut harus dilakukan lewat jalur PTUN lantaran tak ada kesalahan administratif yang dilakukan Kementerian.

Menurut dia, perbedaan pandangannya dengan Anies tersebut merupakan hal yang wajar dalam menafsirkan pasal dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang mengatur poin-poin pembatalan HGB.

"Itu perbedaan persepsi ahli hukum saja. Masalahnya kan adalah gubernur sebelumnya mengeluarkan, kemudian gubernur baru meminta batalkan. Kalau menurut kami tidak ada kesalahan administrasi. Jadi kalau mau membatalkan silakan ke PTUN. Kalau pengadilan memutuskan ada kesalahan, kami akan ikuti,” ungkapnya di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (11/1/2018) malam.

Seperti diketahui, surat balasan Kementerian ATR/BPN tersebut telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta kemarin.

Dalam salinan surat yang diterima Tirto, alasan penolakan oleh Kementerian ATR/BPN itu dijabarkan ke dalam tiga poin. Pertama, penerbitan sertifikat tersebut dianggap sudah sesuai prosedur dan ketentuan administrasi pertanahadann yang berlaku.

Sebab, hal itu dilakukan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan didasarkan pada surat-surat dari Pemprov DKI yang mendukungnya. "Sehingga berlakulah asas presumptio justice causa," tulis Kementerian ATR/BPN.

Asas tersebut memungkinkan setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan sebelum dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum. Artinya, Anies atau Pemprov DKI harus menempuh jalur hukum dengan menggugat penerbitan HGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk dapat membatalkannya.

Kedua, permintaan Anies dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran apa yang sudah dijanjikan kepada pengembang dalam surat perjanjian kerjasama sebelum HGB diterbitkan tidak bisa dibatalkan.

Ketiga, Kementerian ATR/BPN menganggap HGB yang telah diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lingkungan "HPL" Nomor 45/Kamal Muara adalah perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan yang bersifat derivatif. Sehingga, menurut Kementerian, "harus mendapatkan persetujuan dari Pemprov DKI Sebagai pemegang HPL."

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari