Menuju konten utama

Anies Berlakukan Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10.000

Pemprov DKI Jakarta menetapkan plafon tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT satu kali perjalanan Rp10.000 dengan maksimum waktu tempuh selama tiga jam.

Anies Berlakukan Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10.000
Sejumlah bus Transjakarta melintasi Halte Harmoni di Jakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta-MRT-LRT maksimal Rp10.000 mulai hari ini, Kamis (11/8/2022).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Plafon tarif Ro10.000 tertuang dalam kepgub yang ditandatangani Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022.

"Sesuai Kepgub di atas [Keputusan tarif integrasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo, Kamis (11/8/2022).

Dalam lampiran Kepgub Nomor 733 Tahun 2022, diatur paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT, maupun TransJakarta.

Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya awal: Rp2.500

- Tarif: Rp250 per kilometer

- Plafon tarif: Rp10.000

Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per kilometer.

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000 dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau tiga jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut.

Kepgub tersebut tidak menjelaskan kapan pengenaan tarif integrasi transportasi dilaksanakan. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [8 Agustus]," jelasnya.

Baca juga artikel terkait TARIF INTEGRASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan