Menuju konten utama

Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani

Anies Baswedan memilih tidak berkomentar terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Buni Yani.

Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri silaturahmi ulama dan tokoh agama di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan mengomentari vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE lantaran mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bermuatan SARA.

Anies beralasan, hal itu tidak relevan dengan dirinya yang tengah sibuk dengan urusan Jakarta saat ini. “Saya urusin Jakarta. Saya urusin Jakarta dulu,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Pada kesempatan terpisah, saat pertanyaan tersebut dilontarkan kedua kalinya kepada rival Ahok pada Pilgub DKI 2017 itu, Anies enggan menjawab dan memilih bungkam.

Dalam kasus ini, Buni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi karena mengunggah penggalan video pidato Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI dan menjadi lawan Anies dalam Pilgub Jakarta 2017.

Atas unggahan potongan video tersebut, Ahok kemudian dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Hari ini, giliran Buni Yani yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Buni dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni dipenjara dua tahun.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan adalah bahwa apa yang dilakukan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan keresahan, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak jadi teladan padahal ia merupakan pendidik.

Sedangkan hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz