Menuju konten utama

Anies Baswedan Pertanyakan Pergub Reklamasi Buatan Ahok

Pergub tersebut dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Namun menurut Anies pergub itu dibuat tanpa menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta ditetapkan.

Anies Baswedan Pertanyakan Pergub Reklamasi Buatan Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada masa akhir pemerintahannya.

Pasalnya, Pergub tersebut dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Namun menurut Anies pergub itu dibuat tanpa menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta ditetapkan.

"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam perda

bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu," kata Anies dalam rilis yang diterima Tirto Rabu (19/6/2019) pagi.

Namun, menurut Anies, konsekuensi menunggu terbentuknya perda memang lebih lama dari pada pembuatan pergub. Anies tak punya jawaban atas pergub yang diterbitkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum Ahok mengambil cuti untuk kampanye Pilkada DKI.

"Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan perda terhenti di

DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan," ujar Anies.

"Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," lanjutnya.

Di sisi lain, Anies menggunakan pergub tersebut sebagai landasan penerbitan IMB atas ratusan bangunan di Pulau Reklamasi yang menuai kontroversi.

"Bisa, memang dengan adanya pergub itu maka kegiatan dan bangunan di sana yang

semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum," ujar Anies.

Anies enggan mengatakan apakah ia suka atau tidak dengan pergub tersebut atau tidak. Namun ia mengatakan bahwa akibat dari adanya pergub tersebut, maka IMB bisa diterbitkan.

"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan

telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," kata Anies.

Anies pun memilih tak mencabut aturan tersebut. "Tidak sesederhana itu [mencabut]. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut," jelas Anies.

"Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari