Menuju konten utama

Anies Baswedan Masih Bungkam Soal Polemik Revitalisasi Monas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar terkait polemik revitalisasi Monas, Jakarta Pusat yang saat ini terjadi.

Anies Baswedan Masih Bungkam Soal Polemik Revitalisasi Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kampung Tanah Merah dan Rawa Sengon Jakarta Utara. Sabtu, (18/1/2020). Tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar terkait polemik revitalisasi Monas, Jakarta Pusat yang saat ini terjadi.

Polemik yang terjadi antara lain seperti diberhentikannya pembangunan proyek Monas dikarenakan belum mengantongi perizinan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Saat ditanya oleh awak media terkait perizinan revitalisasi Monas ke Mensesneg, Anies enggan mengomentarinya.

"Enggak..., enggak...," kata Anies di Fly Over Cipendawa, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

Anies justru malah terlihat mengabaikan para awak media dan hanya tersenyum tipis sambil mengangkat kedua tangannya sebagai isyarat tak mau menjawab.

Mantan Menteri Pendidikan (Mendikbud) itu juga enggan mengomentari terkait pengangkatan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama atau Dirut Transjakarta.

Donny kini telah menjadi terpidana atas kasus penipuan. Bahkan, Donny kini menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus karena tak kunjung menyerahkan diri usai divonis bersalah.

Saat ditanya terkait hal tersebut, Anies masuk mobil sambil berpamitan pada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Saya pamit dulu, Pak Wali," ucap Anies kepada Rahmat.

Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang menjadi program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menjadi polemik.

Masalahnya, proyek yang mulai dikerjakan sejak November 2019 ini belum mendapatkan izin alias ilegal, sehingga terpaksa harus dihentikan DPRD DKI.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda Pemprov) DKI Jakarta Saefullah mengklaim revitalisasi Monas sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.

Ia mengklaim, dalam proyek revitalisasi Monas ini, Gubernur DKI Anies Baswedan bertugas sebagai Ketua Badan Pelaksana. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 Keppres 25/1995.

Baca juga artikel terkait REVITALISASI MONAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri