Menuju konten utama

Anies Baswedan: Gaji TGUPP Disesuaikan dengan Era Ahok-Djarot

Ketua TGUPP akan digaji sebesar Rp5,1 juta. Sementara lima orang ketua Bidang, mendapatkan gaji masing-masing sebesar Rp41,2 juta.

Anies Baswedan: Gaji TGUPP Disesuaikan dengan Era Ahok-Djarot
Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Djarot Saiful Hidayat (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut besaran gaji untuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan disesuaikan dengan era kepemimpinan sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Untuk itu, Anies menolak jika gaji dengan besaran variatif itu disebut ditentukan oleh dirinya sendiri. "Jadi yang Anda harus lihat adalah besaran gaji di Pemprov DKI yang sudah diputuskan sejak tahun 2015, kita mengikuti seluruh penyusunan mengikuti aturan yang ada," ujar Anies usai menghadiri peletakan batu pertama di gedung Sekretariat Asean, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2018).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyebut gaji ketua TGUPP masih dalam batas kewajaran. Bahkan, jika dibandingkan dengan gaji seorang Camat di Jakarta, gaji tertinggi untuk ketua TGUPP masih berada di bawahnya.

"Sebenarnya kalau gaji itu semuanya sudah ada aturannya. Ketua Komite pemberantasan korupsi itu sama camat saja tinggian camat kalau di Jakarta," kata dia. "Jadi kalau ditanya sama Pak Bambang sama camat di Jakarta, itu kalah Pak bambang sama camat juga lebih tinggi di sini."

Sebagai informasi, dana untuk gaji TGUPP dianggarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp19.880.820.000.

Berdasarkan data yang diterima Tirto, klasifikasi gaji anggota TGUPP dibagi menjadi dua belas komponen dengan besaran yang berbeda-beda. Untuk seorang ketua TGUPP, gajinya mencapai sebesar Rp5,1 juta. Sementara lima orang ketua Bidang, mendapatkan gaji masing-masing sebesar Rp41,2 juta.

Di bawah dua bidang tersebut gaji anggota disesuaikan dengan gradenya masing-masing, antara lain: grade 1 (Rp31,7 juta); grade 2 (Rp26,5 juta); grade 2a (Rp24,9 juta); grade 2b (Rp20,8 juta); grade 3 (Rp15,3 juta); grade 3a (Rp13,5 juta); grade 3b (Rp9,8 juta); grade 3c (Rp8,0 juta); Narasumber Rp1 juta; serta Narasumber profesional Rp1,4 juta.

Ketua Fraksi Gabungan Demokrat-PAN Taufiqurrahman mengatakan, kecuali Ketua TGUPP, rata-rata gaji di keanggotaan TGUPP memang masih berada di bawah Camat sejak tahun 2015.

Menurutnya, gaji bersih atau "take home pay" yang diperoleh Camat di Jakarta sudah di angka Rp44 juta setiap bulan. "Kalau mau dibilang tinggi dan wah banget, kasi dong perbandingannya dengan angka gaji yang berlaku di DKI Jakarta agar publik bisa menilai sendiri," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tirto.

Adapun di DKI untuk besaran take home pay, sejak tahun 2015, pejabat struktural seperti Lurah mendapatkan Rp33.730.000 dan Camat Rp44.284.000. Para wali kota menerima total take home pay Rp75.642.000 setiap bulan. Sedangkan Kepala Biro mendapatkan Rp70.367.000, Kepala Dinas Rp75.642.000, dan Kepala Badan Rp78.702.000.

Untuk jabatan pelayanan, tambah Taufik, "besaran take home pay maksimal Rp9.592.000 sedangkan untuk Jabatan operasional Rp13.606.000. Jabatan administrasi Rp17.797.000 dan jabatan teknis Rp22.625.000."

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto