Menuju konten utama

Anies Baswedan: Dunia Jurnalisme Berutang Budi kepada BJ Habibie

Anies menilai BJ Habibie sebagai orang yang berjasa dalam kebebasan pers di Indonesia.

Anies Baswedan: Dunia Jurnalisme Berutang Budi kepada BJ Habibie
Presiden Indonesia Suharto, kanan kedua, dan Wakil Presiden Bachurrudin Jusuf Habibie, kanan ketiga, berbagi lelucon dengan menteri kabinet baru pada upacara pelantikan di istana Merdeka di Jakarta, Senin, 16 Maret 1998. FOTO/AP

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Rabu (11/9/2019) petang. Anies menilai media massa dan pers di Indonesia banyak berutang pada Habibie.

"Media massa, jurnalistik, berutang budi pada Pak Habibie. Beliau yang membuka dan membuat kita semua merasakan adanya kebebasan jurnalistik seperti yang kita rasakan hari ini," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Rabu malam.

Anies menilai Habibie bukan saja layak disematkan sebagai Bapak Demokrasi, tapi juga sebagai orang yang berjasa dalam kebebasan pers di Indonesia.

"Jadi kita berutang budi," kata dia.

Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie atau akrab disebut BJ Habieie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kabar duka ini disampaikan oleh anak BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie.

“Ayah saya, Presiden RI ketiga, telah meninggal pukul 18.03, innalillahi wainailaihi," ujar Thareq, di RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Menurut Thareq, BJ Habibie meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya. “Kenapa meninggal, sudah menua. Dan memang saya katakan kondisinya memang sudah gagal jantung," lanjutnya.

Selama menjabat sebagai orang nomor satu di negeri ini, BJ Habibie meninggalkan sejumlah kebijakan penting, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Regulasi ini menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia setelah rezim orde baru runtuh. Undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 bab dan 21 pasal.

Dengan disahkannya UU Pers yang diteken BJ Habibie, terdapat beberapa regulasi terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku, yaitu: UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kententuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Hal tersebut diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 20 Bab 10 yang mengatur soal ketentuan penutup.

Baca juga artikel terkait BJ HABIBIE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan