Menuju konten utama

Anies Baswedan Digugat Warga Jakarta karena Kualitas Udara Buruk

Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) berpendapat bahwa Anies harus segera meminta maaf atas memburuknya kualitas udara DKI Jakarta.

Anies Baswedan Digugat Warga Jakarta karena Kualitas Udara Buruk
Ketua FAKTA Azas Tigor selesai mendaftarkan gugatan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di PN Jakarta Pusat, Senin 5/8/2019. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melayangkan gugatan perdata untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8/2019). Gugatan tersebut terkait dengan kualitas udara kota Jakarta.

"Kami memiliki alasan hukum untuk mengajukan gugatan ini, bahwa pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan daerah yang tertuang pada Pasal 38 ayat 1 UU No. 32/2014 tentang Pemerintah Daerah tidak berjalan baik sehingga telah membuat kerugian bagi masyarakat," ujar Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan di PN Jakarta Pusat, Senin.

FAKTA berpendapat bahwa Anies harus segera meminta maaf atas memburuknya kualitas udara DKI Jakarta. Permintaan maaf itu bisa disiarkan melalui media massa.

Serta ia meminta agar Anies menegakan peraturan kawasan dilarang merokok sesuai dengan Perda DKI No. 5/2014.

Sebab FAKTA menilai buruknya udara Jakarta bukan hanya disebabkan oleh kendaraan bermotor, industri, pembangkit listrik, pembakaran sampah, dan pengerjaan fasum melainkan juga paparan rokok.

"Anies juga perlu membuat ruang terbuka hijau sebanyak-banyaknya dan mengurai kemacetan Jakarta dengan membangun sistem layanan umum massa yang terintegrasi dengan baik," ujarnya.

Kondisi udara Jakarta justru jauh lebih baik usai pemadaman listrik di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan sekitarnya pada Minggu (4/8/2019) siang hingga malam kemarin.

Berdasarkan pantauan Airvisual, air quality index di Jakarta mendapat nilai 75 atau kategori sedang. Kandungan polusi PM2.5 pun jauh lebih baik dari hari-hari sebelumnya yakni 23.8 mikrogram/m3. Sebagai perbandingan, pada Sabtu (3/8/2019) AQI Jakarta mencapai angka 152 dengan konsentrasi polusi PM2.5 sebesar 57.5 µg/m³.

Sebagai catatan, ambang batas normal yang ditetapkan WHO untuk kandungan polusi PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³ dan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup adalah 65 mikrogram/m³.

Lebih rinci, kondisi udara demikian terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta. Wilayah Pegadungan mendapat nilai AQI 82; Mangga Dua selatan mendapat nilai AQI 75; Kedutaan Besar Amerika Serikat mendapat nilai AQI 68; dan Pejaten Barat mendapat AQI 67.

Kondisi ini pun membuat ranking Jakarta melorot ke posisi 22 untuk urusan kota paling berpolusi di dunia. Posisi juara dunia kota dengan polusi udara terburuk ditempati oleh Kota Dubai, Uni Emirat Arab dengan AQI 160 (Tidak Sehat).

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari