Menuju konten utama

Anies Baswedan Akhirnya Umumkan Penutupan Paksa Alexis

Anies Baswedan resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang membawahi Alexis Hotel.

Anies Baswedan Akhirnya Umumkan Penutupan Paksa Alexis
Petugas sedang melepas papan nama Alexis di gedung Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel yang membawahi manajemen Alexis Hotel pada Selasa (27/3/2018). Pengumuman ini dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah surat penutupan paksa Alexis bocor pada pekan lalu.

Anies Baswedan, dalam konferensi pers hari ini mengakui, surat pencabutan TDUP itu telah dikirimkan Pemprov pada Jumat pekan lalu. Namun, penutupan paksa ditunda menyusul beredarnya surat Satpol-PP DKI Jakarta yang meminta penambahan pasukan kepada instansi kepolisian dan TNI.

"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 bulan Maret telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata Nomor 1," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Dalam surat itu, kata Anies, Pemprov memberi batas waktu sampai Rabu (28/3) kepada PT Grand Ancol untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya.

Anies berdalih, pencabutan TDUP telah dikaji dan dilakukan secara mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan laporan yang ditulis dalam majalah Tempo. Dari hasil kajian dan penyidikan tersebut, Pemprov menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang ketentuannya diatur dalam beleid pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015.

"Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktek-praktek yang melanggar peraturan daerah," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan, praktek pelanggaran yang dimaksud merupakan prostitusi atau perdagangan manusia.

"Perlu kami sampaikan pada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran-pelanggaran Perda terutama yang menyangkut praktek-praktek perdagangan manusia," imbuhnya.

Dengan dicabutnya izin usaha manajemen PT Grand Ancol, Anies berharap pelanggaran seperti perdagangan manusia tidak terulang.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH