Menuju konten utama

Anies Baswedan Akan Kasih Diskon untuk Penunggak Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana mengeluarkan kebijakan tentang keringanan pajak daerah.

Anies Baswedan Akan Kasih Diskon untuk Penunggak Pajak
Wajib pajak mengurus pajak di Pelayanan Mobil Pajak Daerah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana mengeluarkan kebijakan keringanan pajak daerah yang terdiri dari dua hal, yakni keringanan pengurangan pokok pajak daerah dan pembebasan sanksi pajak.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan ada keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

"Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN-KB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)," katanya di Balai Kota, Senin (16/9/2019) pagi.

Rencana tersebut berdasarkan Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Faisal mengatakan pihaknya memberikan keringanan terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen. Sedangkan tahun 2013-2016, diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

Sementara tunggakan pokok pajak PBB P2 dari tahun 2013-2016, diberi keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

"Di dalam program keringanan pajak daerah ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan lainnya berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB 2 yang tertuang sampai 2019," katanya.

"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringanan pajak daerah ini, terutama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PKB dapat dilakukan di 5 wilayah Samsat di Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

Sementara, mengenai pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan terhadap 9 jenis pajak yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Penghapusan sanksi administrasi piutang tersebut terhadap pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, yang terutang sampai dengan tahun 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran mulai 16 September sampai dengan 30 Desember 2019," katanya.

Dari data pihaknya, Fais menyebut adanya tunggakan pajak daerah sebesar Rp2,4 triliun. Dengan begitu, optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini, kata dia, diharapkan bisa menyumbang Rp600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah tahun 2019.

Dengan adanya keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminasi piutang pajak daerah yang ada di masyarakat.

"Dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda, selain itu kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," katanya.

Baca juga artikel terkait PAJAK DAERAH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri