Menuju konten utama

Anies: Banyak Mobil Mewah Ganti Pemilik Tapi Belum Balik Nama

"Malu kalau mobilnya mewah tapi enggak bayar pajak,” kata Anies Baswedan.

Anies: Banyak Mobil Mewah Ganti Pemilik Tapi Belum Balik Nama
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemprov DKI telah menerima sejumlah laporan dari para pemilik mobil mewah yang mengklaim bahwa kendaraannya sudah berpindah tangan. Tapi, menurut dia, klaim itu tidak bisa menghapus kewajiban membayar pajak selama belum ada balik nama pemilik kendaraan.

“Ada banyak mobil sudah dijual, tapi tidak dibalik nama. Kalau mereka sudah lapor ke BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) maupun Polda, itu nanti diblokir agar mereka tidak lagi menggunakan pemilik lama,” kata Anies saat ditemui di Balai Pengobatan Wisma Siti Mariam, Kedoya, Jakarta Barat pada Minggu (14/1/2018).

Anies menuturkan selama belum melakukan balik nama, mobil mewah itu masih tercatat dimiliki oleh pemilik lamanya. Karena itu, tagihan pajak tetap ditujukan kepada pemilik mobil mewah yang lama.

Guna menghindari adanya kendala dalam proses penagihan pajak, Anies menekankan pentingnya para pemilik lama, yang sudah menjual kendaraan mewahnya, memperbaharui data dan melaporkannya ke BPRD DKI atau Polda Metro Jaya.

“Harus menggunakan (nama) pemilik baru. Bagi pemerintah, transaksi itu belum selesai kalau belum ada balik nama. Selama belum ada balik nama, pemerintah tahunya adalah pemilik yang sebelumnya,” ucap Anies.

Anies juga meminta kesadaran bagi para pemilik mobil mewah tersebut. “Kita umumkan pada Jumat (12/1/2018) kemarin, supaya Senin bisa segera bayar. Malu kalau mobilnya mewah tapi enggak bayar pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anies menekankan batas waktu pemenuhan kewajiban para wajib pajak itu sebetulnya sudah lewat tenggat. Pasalnya pajak kendaraan tersebut merupakan kewajiban di tahun 2017.

Anies mencatat pengemplang pajak kendaraan mewah itu secara keseluruhan memiliki mobil sebanyak 744 unit. Nilai tunggakan pajak kendaraan mewah sebanyak itu ialah sebesar Rp44,9 miliar. Nilai itu terbagi pada kategori milik pribadi senilai Rp26,1 miliar, dan Rp18,8 miliar dari kendaraan dengan atas nama perusahaan dan badan.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta sampai dengan Desember 2017, tercatat ada sebanyak 1.293 mobil mewah di DKI Jakarta. Dalam konferensi pers pada Jumat lalu (12/1/2018), Anies mengatakan lebih dari seribu mobil mewah tersebut seharga di atas Rp1 miliar.

“Total kendaraan roda empat yang aktif itu 2,9 juta kendaraan. Tepatnya 2.935.000 kendaraan. Lalu yang belum membayar pajak sebanyak 1.052.000. Jadi ada satu juta kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta yang belum bayar pajak tahun 2017,” kata Anies di konferensi pers tersebut.

Langkah Pemprov DKI Jakarta mengejar para pengemplang pajak mobil mewah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak. Pada 2018, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipatok oleh Pemprov DKI adalah Rp8 triliun, atau naik dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp7,75 triliun.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom