Menuju konten utama

Anies: Banjir Jakarta Bukan Akibat Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepis bahwa mangkraknya Proyek Sodetan Ciliwung menjadi salah satu penyebab banjir masih terjadi di Jakarta.

Anies: Banjir Jakarta Bukan Akibat Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) melihat peta sistem aliran air saat meninjau titik banjir di Underpass Cawang, Jakarta, Kamis (4/4/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepis bahwa mangkraknya Proyek Sodetan Ciliwung menjadi salah satu penyebab banjir masih terjadi di Jakarta.

Ia menilai bahwa belum rampungnya proyek tersebut dengan banjir yang terjadi saat ini tak memiliki korelasi alias tak ada hubungannya.

"Enggak [bukan kendala]. Kalau itu kendalanya, banjirnya hanya di tempat itu. Gimana Anda jelaskan dengan Bekasi? Bekasi, Tangerang Selatan itu semua pada kena [banjir], enggak ada urusannya sama sodetan," katanya saat ditemui wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2019).

Ketika ditanya alasan proyek tersebut belum juga rampung, Anies melempar proses penggarapan proyek itu ke Kementerian PUPR. Menurutnya, itu merupakan proyek pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan pembebasan lahan saja.

"Proyeknya itu proyek PUPR. Tanya ke PUPR. Kita hanya masalah pembebasan lahan. Di situ masih belum tuntas. Karena ada masalah-masalah kepemilikan yang dokumen-dokumennya masih belum selesai," katanya.

Proyek Sodetan Ciliwung yang masih menuai kontroversi dan kritik ihwal pembebasan lahan. Itu menjadi salah satu faktor mengapa proyek tersebut belum juga rampung.

Awal 2018, Proyek Sodetan Ciliwung kembali dimulai setelah digugat ke Pengadilan Negeri oleh warga Bidara Cina. Warga mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan gugatan warga karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Pengadilan memerintahkan Pemprov menghitung ulang luas lahan yang dibutuhkan untuk sodetan dan membayar ganti rugi lahan tersebut kepada penggugat.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri