Menuju konten utama

Anies Akan Tindak Alexis Jika Tak Ditutup Hingga Pukul 12 Malam Ini

PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang mengelola Alexis, diharuskan melakukan penutupan tempat-tempat usaha mereka hingga pukul 24.00 WIB malam ini.

Anies Akan Tindak Alexis Jika Tak Ditutup Hingga Pukul 12 Malam Ini
Lambang tulisan "Alexis" ditutup kain usai kebijakan pemerintah DKI Jakarta memutuskan Alexis ditutup, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tenggat waktu untuk manajemen PT Grand Ancol Hotel. Perusahaan yang mengelola Alexis itu diharuskan melakukan penutupan tempat-tempat usaha mereka hingga pukul 24.00 WIB malam ini.

Jika masih belum ditutup, operasi tempat itu dianggap ilegal karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) miliknya telah dicabut. Karena itulah, kata Anies, Pemprov DKI akan melakukan tindakan terhadap tempat usaha tersebut.

"Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, besok kami akan bertindak," ungkap Anies usai membuka Musrenbang di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).

Kendati demikian, ia tak menjelaskan tindakan apa yang dilakukan Pemprov untuk menutup tempat usaha hiburan malam di Jakarta itu. Ia hanya berujar bakal menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan itu kami akan lakukan langkahnya. Bila mereka sudah menaati maka tidak perlu langkah berikutnya. Bila tidak mentaati, kami lihat apa ketidaktaatannya, dari situ itu langkahnya," imbuhnya.

Surat pencabutan TDUP telah disampaikan ke manajemen PT Grand Ancol Hotel sejak Jumat, 23 Maret 2018 pekan lalu. Dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (27/3/2018), Anies menyampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberikan waktu lima hari untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya sampai besok.

"Butuh waktu 5 kali 24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyebut enam jenis TDUP yang sudah dicabut. Di antaranya TDUP karaoke, restoran, live music, dan sebelumnya hotel, serta griya pijat. Tempat-tempat itu diberi tenggat 5 x 24 jam sejak pencabutan TDUP hingga untuk menutup tempat usahanya sebelum Pemprov mengambil tindakan.

Pasca-penutupan Alexis, Anies Baswedan juga diimbau untuk mengoptimalkan pajak tempat hiburan malam. Sebab, pencabutan TDUP PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis itu berdampak pada pendapatan daerah dari sektor pajak, meski tak besar.

"Saya beranggapan Gubernur harus bertindak tegas, tapi harus juga melakukan optimalisasi kebocoran pajak. Sebulan 1,5 atau 1,4 miliar per bulan [pajak Alexis]. Setahun 18 miliar," ungkap Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso saat dihubungi Tirto, Kamis (28/3/2018).

Karena itu, ia menyarankan agar Pemprov meningkatkan pajak dari tempat hiburan lain dengan cara optimalisasi objek-objek yang belum tercatat. Sebab, jika pengganti sumber pajak tersebut adalah tempat usaha baru, besaran pendapatan yang disetor ke Pemprov DKI diperkirakan bakal lebih kecil.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari