Menuju konten utama

Anies akan Hilangkan Laporan Pertanggungjawaban Operasional RT/RW

"Tadi saya sudah tanya sama Asisten Pemerintahan. 2017, Bapak Ibu tidak perlu menuliskan laporan (pertanggungjawaban Operasional)," ungkap Anies Baswedan.

Anies akan Hilangkan Laporan Pertanggungjawaban Operasional RT/RW
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan susu dan telur rebus kepada siswa SDN 12 Pagi Cilandak saat mempromosikan program Revolusi Putih di SDN 12 Cilandak Barat, Jalan Taman Wijaya Kusuma III, Jakarta, Jumat (24/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghilangkan Laporan Pertanggungjawaban Operasional Ketua RT/RW di seluruh Jakarta tahun depan. Dalam acara kunjungan kerja ke wilayah kota Jakarta Pusat, hal itu ia tegaskan di hadapan ketua RT dan RW serta Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Jakarta Pusat.

"Tadi saya sudah tanya sama Asisten Pemerintahan. 2017, Bapak Ibu tidak perlu menuliskan laporan (pertanggungjawaban Operasional)," ungkap Anies di Gedung pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Pernyataan Anies tersebut sekaligus menjawab keluhan yang disampaikan beberapa ketua RT dan RW dalam sesi tanya jawab di acara tersebut.

Kendati demikian, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu meminta agar ketua RT dan RW di Jakarta bekerja optimal untuk melayani warga. Ia mengungkapkan, "kebebasan dari laporan ini bukan tanpa alasan. Tapi Bapak Ibu harus memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan uang operasional ini harus digunakan dengan sebaik-baiknya."

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait laporan pertanggungjawaban operasional itu sedang direvisi. Namun, jelas dia, hal itu harus disetujui terlebih dahulu oleh DPRD DKI Jakarta.

"Jadi kita sudah mengirimkan surat (ke DPRD) kalau tahun depan akan ada revisi Pergub karena ada aspirasi warga seperti itu," ujar dia.

Bambang juga mengatakan bahwa dana operasional RT dan RW di DKI Jakarta mengalami peningkatan sebesar Rp500 ribu per bulan.

Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 antara DPRD DKI dan Pemprov DKI, dikatakan Bambang, disepakati bahwa Ketua RT akan menerima dana Rp 2 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta dan Ketua RW menerima dana Rp 2,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 2 juta.

"Jadi anggarannya sudah siap dan disetujui oleh DPRD," sebutnya.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri