Menuju konten utama

Anies: Ada Gedung di Sudirman-Thamrin Olah Limbah Pakai Septic Tank

Dari 77 gedung di kawasan sekitar Jalan Sudirman-MH THamrin, yang diperiksa tim Pemprov DKI, sebanyak 28 di antaranya tidak memiliki fasilitas instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

Anies: Ada Gedung di Sudirman-Thamrin Olah Limbah Pakai Septic Tank
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau gorong-gorong Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). tirto.id/Hendra Friana.

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kebingungannya saat mengetahui ada pengelola gedung di kawasan sekitar Jalan Sudirman-MH Thamrin yang hanya memakai septic tank (tangki septic) untuk mengelola limbah. Padahal, tangki septic hanya layak untuk pengelolaan limbah skala rumah tangga.

"Di Sudirman-Thamrin masih ada gedung yang pakai septic tank. Padahal kita tahu pengolahannya tidak bisa hanya dengan septic tank. Ini biasanya di rumah-rumah pun, dengan skala ukuran yang kecil, hari ini rasanya sudah outdated sekali, tapi itulah kenyataannya," kata Anies dalam konferensi Pers di Balai Kota, Rabu (11/4/2018).

Menurut Anies, setiap gedung sudah seharusnya memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) agar sisa-sisa kotoran yang tercampur dengan air tak mencemari gorong-gorong Jakarta.

Tim audit pengelolaan air limbah gedung bentukan Pemprov DKI sudah memeriksa 77 gedung di sekitar kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin. Hasilnya, hanya 49 yang memiliki fasilitas IPAL. Sementara 28 gedung lain tidak memiliki fasilitas IPAL sesuai ketentuan.

“35 gedung di antaranya berlangganan dengan PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya," ujar Anies.

Pemprov DKI akan segera mengambil tindakan terhadap pengelola 28 gedung di kawasan Sudirman-Thamrin yang melanggar ketentuan soal IPAL. Tapi, Pemprov DKI akan memberi surat peringatan dahulu. Pengiriman surat peringatan akan berlangsung mulai besok.

Anies juga meminta para pengelola gedung tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan membuat fasilitas IPAL yang sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemprov DKI.

Jika hal itu tak dijalankan dalam rentang waktu satu bulan, Anies memastikan, pencabutan sertifikat laik fungsi (SLF) dan izin operasional akan dilakukan.

"Satu bulan untuk perbaikan mentaati semua peraturan yang ada baik peraturan perundangan, perda maupun pergub. Setelah itu, kami akan evaluasi dan hasil evaluasinya akan diumumkan pada publik," ujar Anies.

Menurut Anies, hasil audit yang dilakukan sejak tanggal 12 Maret 2018 tersebut mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap pengendalian kerusakan lingkungan. Sebab, nampak jelas bahwa pembangunan gedung-gedung itu mengabaikan dampak dari ketiadaan IPAL dan sumur resapan.

Karena itu, Pemprov DKI akan melanjutkan audit terkait pengelolaan air di gedung-gedung di kawasan selain sekitar jalan Sudirman-Thamrin.

"Hari Senin, minggu depan, kick off untuk yang survei tahap kedua. Dilakukan di daerah perindustrian di Jakarta Barat. Kelurahan Cengkareng, Kalideres, dan Jakarta Timur di Pulogadung dan Cakung," kata Anies.

Baca juga artikel terkait LIMBAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom