Menuju konten utama

Anies: 85 Persen Bangunan di DKI Bebas PBB Berkat Pergub 23/2022

Pergub 23/2022 mengatur bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Anies: 85 Persen Bangunan di DKI Bebas PBB Berkat Pergub 23/2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim 85 persen bangunan di Ibu Kota terbebas dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu berkat Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Anies memaparkan saat ini terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Rumah yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200.000 rumah, sedangkan yang nilainya di bawah Rp2 miliar sebanyak 1,2 juta rumah.

"Dengan hadirnya Pergub Nomor 23 Tahun 2022, bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB," kata Anies dikutip dari Antara, Kamis (18/8/2022).

Dengan kebijakan itu, Anies mengatakan pajak senilai Rp2,7 triliun per tahun tidak akan masuk ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Nilai itu adalah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini," ucapnya.

Anies mengatakan dana tersebut akan bertahan di kantong masyarakat. Ia berharap dana itu bisa dipakai untuk kegiatan yang produktif sehingga turut menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Jadi, dana itu bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," kata dia.

Menurut Anies, kebijakan ini dibuat dengan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, yang nilainya di atas Rp2 miliar tetap akan mendapatkan insentif pajak dengan perhitungan total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.

"Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Itu pun ada pengecualiannya," ujarnya.

Anies mencontohkan sebuah rumah dengan nilai NJOP Rp3 miliar, luas tanah 200 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi. Pemilik rumah tersebut hanya perlu membayar PBB untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.

Menurut Anies, setiap warga membutuhkan hunian berukuran 36/60 untuk bertahan hidup. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal standar minimal kebutuhan hidup layak bagi keluarga.

"Jadi, walaupun nilai rumah di atas Rp2 miliar, negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar (hunian 36/60) bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," kata Anies.

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan