Menuju konten utama

Anggota TNI Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Terancam Sanksi Dipecat

TNI AD tidak memungkiri sanksi pemecatan kepada 3 anggota TNI yang terlibat dalam insiden tabrak lari di Nagreg.

Anggota TNI Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Terancam Sanksi Dipecat
Foto udara jalur Lingkar Nagreg di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - TNI Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan memberikan hukuman terhadap 3 anggota TNI yang terlibat dalam insiden tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat sesuai aturan yang berlaku. TNI AD pun tidak memungkiri sanksi pemecatan kepada para anggota itu akan diterapkan sebagaimana instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” ucap Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/12/2021).

Tatang pun menegaskan, TNI AD siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.

Saat ini ketiga anggota TNI AD yang terlibat insiden tabrak lari telah ditahan oleh pihak polisi militer TNI AD (POMAD). Mereka pun sudah menjalani pemeriksaan lanjutan dari pihak Pomad.

“Perkara sudah ditangani /dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ke 3 orang tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," kata Kepala Penerangan Polisi Militer Angkatan Darat Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Tirto, Sabtu (25/12/2021).

Namun Agus tidak merinci perkembangan penyidikan maupun kronologi singkat soal nasib ketiga pelaku. Ia hanya memastikan penyidikan akan disampaikan pihak Mabes TNI AD.

“Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama. Demikian sementara informasi yang dapat kami berikan," kata Agus.

Insiden Nagreg berawal ketika polisi melakukan penyelidikan tentang tabrak lari di Jalan Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Kejadian tabrak lari ini menjadi sorotan karena dua orang korban (HS dan S) menghilang.

Warga yang menjadi saksi mata mengaku kedua korban dibawa pelaku tabrak lari dengan kendaraan mereka. Pelaku yang membawa pun terlihat dengan rambut cepak. Namun kedua korban yang merupakan muda-mudi dari Garut ini justru hilang setelah kecelakaan.

Kedua korban akhirnya ditemukan di Sungai Serayu pada dua lokasi berbeda. Satu korban ditemukan di wilayah Banyumas, korban lain di daerah Cilacap, Jawa Tengah. Mereka ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada 18 Desember 2021. Kepolisian lantas melakukan konfirmasi jenazah lewat bantuan keluarga dan keluarga membenarkan kedua jenazah adalah HS dan S.

Setelah dilakukan penyidikan, kepolisian akhirnya menggandeng polisi militer TNI lantaran pelaku diduga adalah anggota TNI. Penyidikan yang dipegang oleh Satreskrim Polda Jabar diserahterimakan kepada Pomdam III Siliwangi, Jumat (24/12/2021).

Pihak TNI pun mengumumkan 3 anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

TNI menyatakan P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado sementara DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

TNI meyakini ketiga anggota tersebut telah melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Ketiga anggota tersebut juga diyakini melanggar KUHP, yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Prantara menambahkan, Jenderal Andika menginstruksikan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada ketiga anggota dari kesatuan TNI sebagaimana diinstruksikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara, Jumat kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS TABRAK LARI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz