Menuju konten utama

Anggota TGUPP Rangkap Jabatan Dewan Pengawas RSUD di Jakarta

Seorang anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan, Haryadi, diketahui merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas salah satu RSUD di Jakarta.

Anggota TGUPP Rangkap Jabatan Dewan Pengawas RSUD di Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. FOTO/ Antaranews.

tirto.id - Seorang anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan, Haryadi, diketahui merangkap jabatan lain di luar posisinya sebagai anggota TGUPP.

Selain menjadi anggota TGUPP, ia juga merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Awalnya, nama Haryadi disebut dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI yang digelar Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI, pada Minggu (8/12/2019).

Hal ini terungkap ketika Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, menjabarkan beberapa RSUD di Jakarta yang memiliki Dewan Pengawas.

Untuk itu, mereka meminta anggaran demi mengupah Dewan Pengawas itu sebesar Rp211,2 juta. Adapun Dewan Pengawas berjumlah lima orang per RSUD.

Khafifah lalu menyebut nama Haryadi masuk dalam daftar Dewan Pengawas salah satu RSUD.

Anggota Komisi E Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, mempertanyakan apakah Haryadi yang dimaksud adalah orang yang saat ini masih aktif menjadi anggota TGUPP Anies Baswedan atau bukan. Khafifah tak membantah hal itu.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan pihaknya keberatan bila ada anggota TGUPP yang merangkap jabatan.

Alasannya, kata Iman, TGUPP milik Anies Baswedan saat ini digaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Lain cerita kalau TGUPP diupah dengan dana operasional gubernur sebagaimana yang diterapkan pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

“Menurut saya enggak boleh karena TGUPP ini dapat dari APBD. Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi jadi rasional,” kata Iman usai rapat kemarin.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Iman, pihaknya bakal memanggil Haryadi untuk dimintai keterangan dan memberi penjelasan soal rangkap jabatan ini.

“Iya dipanggil. Nanti kita mau selidiki,” tandasnya.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memiliki tim pengawas ini terdapat di tujuh RSUD, yakni RSUD Koja Jarta Utara, RSUD Koja, Jakarta Utara, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri