Menuju konten utama

Anggota TGUPP Jadi 50, Gubernur Anies Baswedan akan Revisi Pergub

Plt Kepala Bappeda DKI menilai pergub cukup mendesak sebagai acuan besaran gaji yang akan diterima 50 orang anggota TGUPP tersebut.

Anggota TGUPP Jadi 50, Gubernur Anies Baswedan akan Revisi Pergub
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Suharti mengatakan dalam menyesuaikan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dipotong menjadi 50 orang dari yang semula 67 orang, maka nantinya akan merevisi Pergub yang mengatur keberadaan TGUPP.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya memangkas jumlah anggota TGUPP dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) menjadi 50 orang. Sementara dalam Pergub 20 tahun 2019 tidak ada pembatasan jumlah anggota TGUPP.

"Mungkin [dirampingkan Pergub 16 tahun 2019 tentang TGUPP]," kata Suharti di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019) malam.

Ia memprediksi awal tahun 2020 nanti pergub itu sudah direvisi. Sebab, ia menilai pergub itu cukup mendesak sebagai acuan besaran gaji yang akan diterima 50 orang anggota TGUPP tersebut.

"Mempekerjakan orang nggak digaji, ya nggak mungkin dong. Memang kamu mau nggak digaji? Nanti awal tahun kan pasti ada pergub pembaruan lagi," ujar dia.

Suharti menyebut jumlah anggaran gaji TGUPP yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp18,9 miliar untuk 67 orang, maka nantinya akan dipotong.

Namun, ia belum bisa menjelaskan besaran jumlah dana yang berkurang itu, karena harus melalui kajian yang untuk menentukan skemanya.

"Intinya pak gubernur tetap mendengarkan masukan dari dewan. Makanya bagaimana pembiayaan yang lainnya. Lagi pula kan ada yang mengundurkan diri juga, pasti ada yang berkurang," kata dia.

Baca juga artikel terkait APBD DKI 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz