Menuju konten utama

Anggota PP Muhammadiyah: Pernyataan Ijtima Ulama III Sah-sah Saja

Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai hasil Ijtima Ulama III sah-sah saja dinyatakan ke publik.  

Anggota PP Muhammadiyah: Pernyataan Ijtima Ulama III Sah-sah Saja
(Ilustrasi) Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 05 Kelurahan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.

tirto.id - Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad tidak mempersoalkan hasil Ijtima Ulama III yang digelar di Bogor pada 1 Mei kemarin.

Dia menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ijtima Ulama III merupakan bentuk peringatan agar Pemilu 2019 dipastikan berjalan dengan jujur, transparan, dan terbuka.

"Saya kira itu hanya peringatan. Kalau memang ada kecurangan dan penyelewangan, ya laporkan. Ada mekanisme hukumnya, kita tidak boleh bertindak di luar konstitusi. Sudah ada koridor yang telah diatur," kata Dadang saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019) sore.

Dadan berpendapat, di era demokrasi seperti saat ini, pemikiran-pemikiran berbeda di masyarakat mesti diterima secara terbuka selama dalam batas koridor hukum.

"Dan memang dipersilakan untuk berbeda pendapat dan mengeluarkannya, daripada gerakan bawah tanah, lebih baik dinyatakan. Saya kira itu hal yang positif," ujar Dadang.

"Ijtima Ulama itu sah-sah saja, mereka mengeluarkan pernyataannya, justru itu lebih bagus daripada mereka bergerak di bawah [tanah] dan tak terdeteksi," dia menambahkan.

Ijtima Ulama III, yang juga dihadiri Capres 02 Prabowo Subianto, mengeluarkan lima keputusan terkait dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan di Pemilu 2019.

Penanggung jawab Ijtima Ulama III, Yusuf Muhammad Martak mengakui keputusan-keputusan yang diambil memang melibatkan Prabowo dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon 02.

Salah satu dari lima keputusan Ijtima Ulama III, menurut Yusuf adalah meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ijtima Ulama III juga menyatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu 2019.

Keputusan lainnya, BPN Prabowo-Sandiaga diminta menyikapi kecurangan pemilu dengan menempuh mekanisme legal dan prosedural.

Selain itu, Ijtima Ulama III mengajak umat untuk melawan kecurangan pemilu dan mendukung upaya mendiskualifikasi paslon 01. Ijtima Ulama III juga menyatakan upaya melawan kecurangan adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom