Menuju konten utama

Anggota Perbakin yang Meminjamkan Senjata dapat Dikenakan Sanksi

Setyo Wasisto menyatakan, kedua anggota Perbakin yaitu A dan G dapat dikenai sanksi karena meminjamkan senjata ke tersangka peluru nyasar.

Anggota Perbakin yang Meminjamkan Senjata dapat Dikenakan Sanksi
Ilustrasi peluru. FOTO/istock

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan kedua anggota Perbakin yaitu A dan G dapat dikenakan sanksi karena meminjamkan senjata kepada dua tersangka kasus dugaan peluru nyasar, IAW dan RMY.

“Secara organisasi akan diproses (sanksi). Kalau ditemukan unsur pidana, nanti cek ke penyidik apakah dia kena turut serta, bisa saja,” kata dia di Jakarta, Rabu (17/8/2018). Kepolisian juga akan memeriksa A dan G perihal peminjaman senjata.

Selain itu, lanjut Setyo, semestinya jika A dan G meminjamkan senjata, mereka harus mendampingi IAW dan RMY. Suatu kesalahan jika tidak ada pendampingan dari si peminjam. “Seharusnya yang punya senjata, mendampingi (saat latihan menembak),” ucap dia.

Setyo juga memastikan bahwa kedua tersangka bukanlah anggota Perbakin. Sebab anggota Perbakin harus tergabung dengan suatu klub menembak. “Karena Perbakin, khususnya DKI, tidak ada anggota perorangan. (Seseorang) harus mendaftar ke suatu klub, dan klub ini yang menjadi anggota Perbakin,” jelas dia.

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan jajarannya tidak mau berasumsi soal penembakan itu dilakukan oleh seorang sniper. “Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi, tapi polisi bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan di TKP dan hasil kajian Laboratorium Forensik, pemeriksaan saksi dan tersangka,” jelas dia.

Selain itu, Dedi mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. “Tolong tetap tenang, Polda Metro Jaya mampu mengendalikan keamanan di Jakarta,” ucap dia.

Diketahui, Senin (15/10/2018), dua peluru berkaliber 9 milimeter menembus dua ruang kerja anggota DPR yakni ruangan nomor 1601 milik Wenny Warouw dan Bambang Heri yang bernomor 1313. Peluru tersebut diduga berasal dari Lapangan Tembak Senayan.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo