Menuju konten utama

Anggota Komisi III Minta Propam Polri Transparan Kasus Agustinus

"Propam itu. Harus diusut dan dibuka secara transparan," kata Azis

Anggota Komisi III Minta Propam Polri Transparan Kasus Agustinus
Ilustrasi. FOTO/istock

tirto.id - Anggota Komisi III DPR, Azis Syamsudin menyayangkan tidak transparannya sidang etik terhadap para polisi yang terlibat penyiksaan dan penembakan Agustinus Anamesa alias Engki, warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Propam itu. Harus diusut dan dibuka secara transparan," kata Azis, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Karena, menurut Azis, kasus ini tak akan bisa terselesaikan dan pembuktian akan terhambat jika proses persidangan tak dilakukan secara transparan.

"Jadi memang Propam dulu harus usut secara terbuka biar jelas masalahnya," kata Azis.

Agustinus ditangkap sembilan orang polisi pada Kamis malam, 23 Agustus 2018, saat tengah menyaksikan pameran di Waikabubak, Sumba Barat. Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta itu, menyeretnya ke kantor polisi.

Di sana ia ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya adalah penembakan yang diarahkan ke kaki kanannya. Paman Agustinus, Oktavianus Naolan, menyebut timah panas yang dimuntahkan polisi bersarang tepat di bawah dengkul keponakannya.

Sidang etik pun sudah dilakukan. Namun, Pengacara Agustinus, Petrus Loli, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Parahnya lagi, polisi tidak mendengar sedikit pun kesaksian Agustinus. "Seharusnya mereka jemput supaya hadir, agar keterangannya jadi pertimbangan dalam sidang," ujar Petrus.

Saat dikonfirmasi, Kasi Propam Polres Sumba Barat Aiptu I Gusti Ngurah Agung Eka membenarkan sidang etik itu telah berlangsung pada 10 Oktober lalu. Namun, ia enggan menjawab berapa anggota yang telah diperiksa, termasuk mengapa Agustinus tidak dihadirkan.

"Nanti bisa konfirmasi langsung ke Bapak Kapolres. Langsung ke Kapolres saja. Yang jelas sudah disidang. Saya enggak berwenang," katanya, singkat.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora