Menuju konten utama

Anggota Komisi III: Kasus Aset First Travel Lebih dari Korupsi

Junimart berjanji akan menindaklanjuti dugaan aset First Travel kepada Kejaksaan Agung dan Polri.

Anggota Komisi III: Kasus Aset First Travel Lebih dari Korupsi
Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Anggota Komisi III, Junimart Girsang menerima perwakilan dari kuasa hukum jemaah First Travel Rizky Rahmadiansyah dan Kuasa Hukum pemilik First Travel Andika Surachman, Roni Setiawan untuk mendengarkan keluhan mereka terkait dugaan oknum penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan menguras aset First Travel.

Dalam pertemuan tersebut, Junimart berjanji akan menindaklanjuti dugaan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk mendapatkan keterangan dari kedua institusi tersebut. Sebab, menurutnya, tindakan oknum penyidik dua institusi itu sudah melanggar hukum.

"Ini penyimpangan. Sudah melebihi korupsi. Kalau mau ke KPK sah-sah saja dan harus dipenuhi dengan data-data yang akurat," kata Junimart, di Ruang Fraksi PDIP, Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Indikasi penyimpangan tersebut, kata Junimart, telah terang dari beleid hasil putusan Pengadilan Negeri Depok yang diberikan kuasa hukum Andika kepadanya dalam kesempatan itu. Politikus PDIP ini menganggap pengambilalihan aset-aset tersebut oleh perorangan, adalah pelanggaran hukum serius.

"Ini juga harus melibatkan BPK biar lebih valid lagi nanti," kata Junimart.

Tak cuma itu, Junimart pun mengaku bersedia mendampingi para jamaah First Travel dan kuasa hukum Andika untuk bertemu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan dalam mengusut kasus ini.

Sebelumnya, kepada Tirto, pemilik First Travel Andika Surachman menyatakan salah satu aset perusahaannya berupa sebuah restoran bernama Nusa Dua, di London diminta penyidik Bareskrim Polri, AKBP Dwi Irianto dan Jaksa Utama Muda Heri Jerman.

Dari penelusuran Tirto, Dwi dan Herman meminta aset restoran tersebut sebelum berkas penyidikan First Travel lengkap (P19). Kedua orang ini meminta rekanan bisnis Andika di London, Usya Soemiarti Soeharjono menandatangani surat pernyataan yang isinya menyerahkan hak bisnis restoran Nusa Dua kepada mereka.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto