Menuju konten utama

Anggota DPRD di NTT Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Seorang Ibu

Pelaku pelecehan seksual JN menjabat Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Anggota DPRD di NTT Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Seorang Ibu
Ilustrasi pelecehan mahasiswa. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Anggota DPRD TTS berinisial JN sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS di Kota Soe.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres TTS dan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Selasa (4/5/2021).

DS menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Menurut polisi pelecehan seksual itu terjadi pada 11 April 2021 di rumah korban.

Saat itu, JN diduga dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman beralkohol datang ke rumah korban. DS tidak curiga bahwa JN akan melakukan pelecehan.

Korban lantas mengalami pelecehan dua kali yakni di dapur saat membuatkan minum oleh DS. Kemudian saat berada di ruang tamu ketika menyuguhkan minuman.

Pelecehan seksual terungkap tidak lama setelah korban mengusir pelaku dari rumah. Suami korban awalnya tidak tahu, sebab berada di kamar mandi. Suami itu lantas ke ruang tamu dan tahu istrinya marah. Ia pun ikut kesal. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.

Kombes Krisna menyebut, JN saat ini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

"Alasan penahanan terhadap tersangka karena memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi," tambah dia.

Polisi menjerat JN dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenakan ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali