Menuju konten utama

Anggota DPR Minta Pemerintah Perketat Tempat Wisata Jelang Nataru

Ratu Ngadu meminta pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan dan tidak boleh ada kelonggaran dan berlaku merata di seluruh Indonesia saat liburan Nataru.

Anggota DPR Minta Pemerintah Perketat Tempat Wisata Jelang Nataru
Sejumlah wisatawan memadati kawasan wisata Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (25/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id -

Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pemerintah untuk memperketat tempat hiburan dan wisata.

"Perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu Ngadu seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/11/2021).

Dia pun sangat mendukung upaya pemerintah menekan angka penularan COVID-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Desember 2021 di berbagai wilayah Indonesia.

"Kami mendukung pemerintah untuk pemberlakuan PPKM Level 3 pada saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru)," katanya.

Menurutnya, pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan antisipasi lonjakan kasus di masa liburan.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini tidak mau Indonesia seperti sejumlah negara Eropa yang mengalami kenaikan kasus COVID-19. Alhasil, berbagai negara kembali memberlakukan lockdown wilayah untuk mengantisipasi penyebaran.

Meski mendukung, Ratu Ngadu tetap memberikan catatan kepada pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan dan tidak boleh ada kelonggaran dan berlaku merata di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting lagi adalah mengantisipasi setiap pintu masuk-keluar di setiap daerah, untuk memastikan PPKM berjalan baik di masa Natal dan Tahun Baru," tegas Ratu Ngadu.

Bila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan, di antaranya toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

Lalu, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca juga artikel terkait NATAL DAN TAHUN BARU 2022

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Nur Hidayah Perwitasari