Menuju konten utama

Anggota DPR Minta Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Jangan Diberhentikan

Pegawai KPK yang tidak lolos TWK jangan dipecat, melainkan dipertimbangkan jadi tenaga PPPK, kata Wakil Ketua Komisi III DPR. 

Anggota DPR Minta Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Jangan Diberhentikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai pegawai KPK yang berintegritas dan memiliki reputasi baik, tapi tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), jangan diberhentikan dalam lembaga antirasuah. Sebab, mereka sudah mengabdi lama dan memiliki integritas dalam melawan praktik korupsi.

"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Langkah itu, menurut dia, agar pegawai KPK yang memiliki reputasi baik tersebut dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Selain itu, dia menjelaskan proses beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Menurut dia, konsekuensi dari aturan tersebut adalah para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," ujarnya.

KPK menyebut sebanyak 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, bukan dinonaktifkan namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Dia mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ali mengatakan KPK telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Baca juga artikel terkait 75 PEGAWAI KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz