Menuju konten utama

Anggota DPR Herman Hery Diadukan ke Polisi atas Tuduhan Pemukulan

Politikus PDIP Herman Hery dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto Kosasih pada Minggu (10/6/2018).

Anggota DPR Herman Hery Diadukan ke Polisi atas Tuduhan Pemukulan
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Ronny Yuniarto Kosasih mengadukan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Herman Hery ke kepolisian Metro Jakarta Selatan. Herman dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ronny pada Minggu (10/6/2018).

Menurut pengacara Ronny, Febby Sagita, mobil Ronny dan Herman masuk pada jalur busway di Jalan Arteri Pondok Indah sekitar pukul 21.30 WIB. Ronny mendapat tilang dari polisi, sedang mobil Rolls Royce Herman bernomor polisi B 88 NTT masih berada di belakang dan tidak bisa lewat.

Tiba-tiba, Herman keluar dari mobil dan mendatangi Ronny melayangkan pukulan tanpa alasan yang jelas. Karena tak terima, Ronny mencoba membalas pukulannya. Ajudan Herman sekitar 2-3 orang lantas turun dan langsung mengeroyok Ronny bersama Herman.

“Polisi yang tengah melakukan razia di sana hanya menonton aksi brutal anggota DPR-RI tersebut tanpa ada yang melerai,” tegas Febby pada Tirto, Kamis (21/6/2018).

Istri korban juga ikut melerai, namun sempat terkena pukulan dari ajudan Herman. Karena kalah jumlah, korban menyerah dan diminta polisi memindahkan mobil ke masjid Pondok Indah untuk pembicaraan lebih lanjut. Namun, saat perjalanan, Herman dan polisi malah menghilang.

Febby mengaku, ia akan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk mendesak polisi mengusut perkara ini hingga tuntas. Akibat kejadian ini, tangan korban divisum di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan terbukti mengalami keretakan.

Saat kejadian, terlapor masih dalam proses lidik pada laporan polisi nomor LP/1076/VI/2018/RJS. Namun, setelah kejadian, Febby mengetahui bahwa mobil itu dikendarai oleh Herman yang merupakan anggota DPR. Untuk sementara, terlapor hanya diadukan karena pengeroyokan.

“Kami harapkan polisi bisa profesional memproses laporan meski terlapor anggota DPR,” tegas Febby.

“Saya juga curiga dia Komisi III yang kenal polisi dan TNI. Pasti ada kedekatan hubungan baik dengan institusi. Kami berharap polisi bisa memproses sampai akhir.”

Untuk sementara, Febby mengaku hanya meminta polisi mencari pelaku penganiayaan. Ia belum mau mengadukan anggota polisi yang hanya diam saja ketika pemukulan terjadi kepada bagian Profesi dan Pengamanan Polri.

“Kami ga ada niatan pembicaraan ke situ. Kami ingin melihat dulu polisi bertindak seperti apa,” ujarnya lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri