Menuju konten utama

Anggota DPR Desak MA Segera Serahkan Salinan Putusan Baiq Nuril

Rieke Diah Pitaloka mendesak MA segera menyerahkan salinan putusan kasus Baiq Nuril. Hal ini agar kuasa hukum Nuril bisa segera mengajukan PK atas putusan itu.

Anggota DPR Desak MA Segera Serahkan Salinan Putusan Baiq Nuril
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). ANTARA FOTO/Hero/AS.

tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan salinan berkas putusan terkait kasus Baiq Nuril ke Pengadilan Negeri Mataram. Hal tersebut guna mempercepat upaya pihak kuasa hukum Baiq Nuril untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan putusan. Kami berharap karena memang sudah ranahnya dan tanggung jawabnya MA untuk mengirim salinan putusan. Agar segera dilakukan PK," kata Rieke di kompleks DPR, Rabu (21/11/2018).

Salah satu hal yang akan dilakukan setelah mendapat salinan putusan adalah dengan melihat pertimbangan hakim saat memutuskan Baiq Nuril bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Apa sih yang menjadi pertimbangan hakim? Kami mau lihat. Itu dibutuhkan mencari fakta guna mematahkan pertimbangan hakim tersebut," kata Rieke.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan Nuril bersalah serta menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Putusan kasasi itu menuai kritik sebab Nuril adalah korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan bekas atasannya di SMA 7 Mataram, Muslim. Sementara status Muslim adalah pelapor di kasus ini yang menuduh Nuril menyebar rekaman percakapan mesum eks Kepala Sekolah SMA 7 Mataram tersebut.

Belakangan setelah kasus ini mendapat sorotan dari publik, Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi penahanan Nuril yang semula dijadwalkan pada Rabu (21/11/2018). Kejaksaan menunda eksekusi untuk memberi kesempatan Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan bahwa pihaknya masih akan tetap menunggu salinan putusan MA untuk segera dipelajari untuk mencari bahan pertimbangan dalam pengajuan PK atas putusan vonis untuk kliennya. Ia tidak mau berandai-andai soal kemungkinan Presiden Jokowi memberikan grasi atau amnesti untuk Nuril.

"Sekali lagi kita penunggu PK dulu, kita enggak perlu berandai-andai dulu, kita masih fokus, dan kami tetap sangat optimis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA, sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya," kata Joko di kompleks DPR, hari ini.

"Grasi kemungkinannya sangat kecil," Joko menambahkan.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom