Menuju konten utama

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Positif COVID-19

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris dinyatakan positif terjangkit virus COVID-19.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Positif COVID-19
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris berjalan untuk memberikan keterangan kepada media terkait kunjungannya ke gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Senin (23/12/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Satu anggota Dewan Pengawas KPK dinyatakan positif COVID-19. Hal tersebut diketahui usai pemeriksaan tes usap (swab).

"Saya sejak tadi malam dirawat di RS Pertamina karena hasil swab dinyatakan positif COVID-19. Mohon doanya," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada Tirto, Sabtu (19/9/2020).

Sebelumnya pada 17 September 2020, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, dikabarkan negatif COVID-19.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengabarkan sebanyak 1.931 orang di lingkungan kerja KPK sudah menjalani tes swab dalam rentang waktu 7-14 September 2020.

Hasilnya 115 orang—pegawai dan pihak yang berada di lingkungan KPK—dinyatakan positif, 33 orang sembuh, 81 orang masih dirawat dan isolasi mandiri, dan 1 orang pegawai meninggal dengan diagnosa non-COVID.

Kasus penularan COVID-19 di lingkungan KPK juga menyebabkan tertundanya sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri yang semestinya berlangsung 15 September 2020 menjadi 23 September 2020. Hasil pelacakan (contact tracing) menemukan ada interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan anggota Dewas KPK.

"KPK melakukan penyesuaian sistem dan jam kerja pegawai dan juga penyemprotan disinfektan secara berkala di area dalam maupun luar gedung KPK dan juga termasuk seluruh rutan cabang KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, KPK juga menyesuaikan jam operasional saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Per 14 September 2020, KPK akan membatasi kehadiran fisik di kantor.

"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Para pegawai yang bekerja di kantor dibagi dalam dua regu waktu. Untuk Senin sampai Kamis, jam kerja regu I antara 08.00-17.00 dan regu II antara 12.00-20.00.

Sementara Jumat, regu I bekerja dari 08.00-17.30 dan regu II mulai 11.00-20.30.

Pelaksanaan rapat koordinasi akan dilakukan melalui daring. Sementara untuk pertemuan mendesak akan dibatasi maksimal 3 jam dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri