Menuju konten utama

Anggaran Satpol PP DKI Tertibkan Reklame Ilegal Capai Rp11 Miliar

“Anggaran sebesar Rp11 miliar itu untuk menertibkan 125 titik reklame besar dan 50 titik reklame sedang pada 2019," kata Yani. 

Anggaran Satpol PP DKI Tertibkan Reklame Ilegal Capai Rp11 Miliar
Papan reklame Lion Parcel yang disegel oleh Pemprov DKI Jakarta di kawasan Jalan Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengklaim anggaran untuk menertibkan reklame ilegal pada 2019 mencapai Rp11 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya peminjaman alat berat. Salah satu alat yang harus digunakan adalah tiang crane seberat 70 ton.

“Anggaran sebesar Rp11 miliar itu untuk menertibkan 125 titik reklame besar dan 50 titik reklame sedang pada 2019. [Alokasinya] Untuk alat berat, makan dan minum petugas, serta [biaya untuk] TNI dan Polri,” kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (8/2/2019).

Menurut Yani, proses penertibannya akan dilakukan secara bertahap. Rencananya, Satpol PP DKI Jakarta bakal menertibkan sebanyak 60 reklame yang dinilai bermasalah pada bulan ini. Bagi biro penyedia reklame yang diberi surat peringatan, Yani mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan waktu 3x24 jam.

“Pertengahan bulan ini saya akan memberikan surat pemberitahuan agar mereka yang sudah disegel sekarang, bersedia membongkar sendiri konstruksi reklamenya. Kami kasi pemberitahuannya, kalau tidak [dibongkar] juga, kami tertibkan,” ujar Yani.

Meski alokasi anggaran tersebut diperuntukkan hanya untuk menertibkan 175 reklame, namun sebenarnya ada 344 reklame yang dinilai melanggar aturan. Munculnya jumlah tersebut merupakan hasil pendataan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta terhadap reklame yang berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun di gedung-gedung.

Oleh karena tidak langsung menertibkan semuanya, Yani mengatakan, upaya penertiban akan difokuskan pada reklame yang berada di jalan-jalan protokol. Beberapa ruas jalan yang dimaksud itu adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan Letjen S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Hayam Wuruk.

“Karena penertibannya di pinggir jalan, penggunaan alat berat tentu menyesuaikan dengan lalu lintas. Kami pun enggak boleh underestimate, harus tetap melibatkan pihak berwenang lainnya,” ucap Yani.

Baca juga artikel terkait REKLAME ILEGAL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto