Menuju konten utama

Andre Rosiade Kaitkan Kasus Penjebakan PSK dengan Ahok BTP

Andre Rosiade menduga kritikan dan serangan terhadap dirinya soal penjebakan prostitusi online dilakukan para pendukung Ahok BTP yang pernah dikritiknya.

Andre Rosiade Kaitkan Kasus Penjebakan PSK dengan Ahok BTP
Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade saat ditemui wartawan di Museum Kepresidenan Balai Kirti, kompleks Istana Bogor, Rabu (15/5/2019). tirto.id/Bayu

tirto.id - Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade yang diduga terlibat dalam skandal penjebakan prostitusi online di Padang, Sumatera Barat, menepis bila dirinya terlibat dalam undercover buying itu.

Ia menduga kritikan dan serangan terhadap dirinya dilakukan oleh para pendukung Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) karena tak terima BTP atau Ahok pernah dikritik oleh Andre.

"Penggrebekan [terjadi] 26 Januari, saya mulai diserang 4 Februari, setelah mengkritik Ahok Komisaris rasa Dirut di 3 Februari," tulis Andre lewat akun resmi Twitternya, Jumat (7/2/2020) pagi.

Ia mengaku dirinya memperhatikan orang-orang yang menyerang dia adalah pendukung BTP Ahok. Andre juga merasa dirinya seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Dan kalo diperhatikan yg menyerang adalah akun2 yg diduga pendukung yg bersangkutan. He..he..he berasa jadi mas @aniesbaswedan ogut," demikian twit Andre.

Kasus penggerebekan NN, seorang perempuan yang diduga terlibat prostitusi online, di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan Andre Rosiade, terjadi beberapa waktu lalu.

NN dijebak lewat mekanisme undercover buying yang dilakukan pihak yang diduga melibatkan Andre.

Apalagi, menurut penuturan NN, sebelum digerebek ia sempat berhubungan badan terlebih dahulu dengan pihak yang memesan. Setelah itu, penggerebekan baru dilakukan.

Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan NN diperlakukan tidak adil karena di satu sisi dia "dijadikan objek dan ditahan," tapi di sisi lain "pengguna jasanya tidak mendapat perlakuan yang sama."

Kepada reporter Tirto, Rabu (5/2/2020), Siti mengatakan yang harus ditangkap adalah perekrut atau muncikari atau germo. Ini sesuai dengan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.

Pasal 296 berbunyi: "barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Sementara Pasal 506 berbunyi: "barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Ia juga menilai polisi semestinya melihat akar persoalan. Dalam kasus NN, dia adalah korban tipu daya.

"Saya pikir siapa pun, termasuk Andre, jika ingin membangun citra di daerah, akan lebih baik dengan [cara] membangun sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan. Agar lebih terasa manfaatnya dan keberlanjutan," Siti menegaskan.

Siti juga mempermasalahkan pernyataan Andre yang mengaitkan prostitusi dengan bencana. "Gempa atau tsunami bisa juga terjadi di negara yang tidak ada prostitusi," sambung dia.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz