Menuju konten utama

Andika Perkasa Belum Lapor LHKPN Sejak Jabat Danpaspampres

KPK pernah meminta Andika menyerahkan LHKPN saat ia menjabat sebagai Komandan Paspampres pada 2014. Namun, menantu A.M. Hendropriyono itu tak juga melapor.

Andika Perkasa Belum Lapor LHKPN Sejak Jabat Danpaspampres
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Salah satu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Masalahnya, Andika Perkasa yang baru Kamis (22/11) pekan lalu dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) belum melakukan itu sama sekali. Dia menggantikan Jenderal Mulyono yang menjabat sejak Juli 2015.

Tak ada nama Andika di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Komisi Pemberantasan Korupsi (elhkpn.kpk.go.id) yang diakses pada Rabu (28/11/2018). Situs ini menyediakan informasi semua pejabat negara yang pernah melapor. Tak ada pula nama Andika acch.kpk.go.id.

KPK membenarkan ini. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan kepada reporter Tirto bahwa Andika memang "belum pernah melapor."

Yuyuk mengaku KPK sudah pernah meminta Andika melaporkan harta kekayaan. Permintaan dikirimkan ketika Andika menjabat sebagai Komandan Paspampres pada 2014. Namun, menantu A.M. Hendropriyono itu tak juga melapor.

Meski wajib, namun sanksi yang diberikan sifatnya administratif. Situs Anti-Corruption Clearing House KPK menyebut tak ada sanksi berat karena "seharusnya ini [melaporkan kekayaan] menjadi kesadaran dari masing-masing penyelenggara negara."

Harusnya Lapor

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Bonyamin Saiman berpandangan Andika harus sesegera mungkin melaporkan hartanya ke KPK. Menurutnya jika itu dilakukan, Andika akan jadi teladan bawahannya.

"Dengan demikian akan terbentuk kepatuhan substantif karena pimpinannya amanah. Hal ini sangat penting karena di zaman modern tidak mungkin lagi perintah atas dasar menakut-nakuti anak buah dengan ancaman," kata Bonyamin kepada reporter Tirto, Kamis (29/11/2018) kemarin.

Tujuan melaporkan harta kekayaan untuk mencegah pejabat negara korupsi. Di KPK, ini masuk ke bidang pencegahan.

Bonyamin berharap, Andika bisa jadi pelopor pelaporan harta kekayaan para pejabat di lingkungan TNI. Dengan demikian, Andika bisa menjadi pembeda dibandingkan para KSAD sebelumnya.

Pelaporan harta kekayaan di lingkungan TNI memang tidak besar. Sebagaimana dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (28/11/2018), Mabes AL jadi pelapor harta kekayaan paling patuh, yakni 58 dari 76 pejabat yang wajib lapor. Matra terendah adalah AU. Dari 72 yang wajib lapor, hanya 20 yang melakukannya.

Sementara dari matra Angkatan Darat, hanya 20 dari total 121 pejabat wajib lapor ke KPK.

Pemerhati militer Al Araf juga mengatakan hal yang kurang lebih sama. Direktur Imparsial itu menilai pelaporan harta kekayaan KSAD penting untuk membuktikan mereka terbuka kepada publik.

"Apalagi kita tahu posisi kepala staf itu strategis dalam menata pengadaan alutsista yang anggarannya sangat besar," kata Al Araf kepada reporter Tirto.

Markas Besar AD masih enggan berkomentar soal ini. Kadispen AD Brigjen Chandra Wijaya mengatakan belum waktunya.

"Ini juga baru, masih suasana serah terima jabatan. Jadi kalau saya langsung konfirmasi kelihatannya kurang pantas," kata Chandra kepada reporter Tirto. Meski demikian ia mengatakan akan mendorong Andika melaporkan hartanya.

"Di sini ada inspektorat yang mengurus. Yang pasti, yang jelas itu akan didorong," pungkas Chandra.

Baca juga artikel terkait KSAD atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino