Menuju konten utama

Andi Narogong Mengaku Menyuap Pejabat Kemendagri $1,5 Juta

Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan duit suap senilai 1,5 juta dolar AS kepada Irman, mantan pejabat Kemendagri yang menjadi salah satu terdakwa korupsi e-KTP. 

Andi Narogong Mengaku Menyuap Pejabat Kemendagri $1,5 Juta
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan JPU KPK diantaranya yaitu Andi Narogong yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan duit suap senilai 1,5 juta dolar AS kepada salah satu terdakwa korupsi e-KTP, yang juga mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Andi menjelaskan perihal suap terkait proyek e-KTP itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin (29/5/2017).

Dia mengungkapkan hal ini saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Abdul Basir mengenai dugaan adanya suap dari Andi kepada Irman senilai 1,5 juta dolar AS terkait lelang proyek e-KTP.

Meskipun begitu, salah satu tersangka di kasus e-KTP itu mengklaim menyesal setelah memberikan suap tersebut. "Iya pak saya benar memberikannya. Tapi saya menyesal," kata Andi.

Andi kecewa sebab, usai pemberian suap itu, Irman menghina dirinya dengan menyebut dia sebagai calo yang tidak layak diberi peluang dalam pengerjaan proyek e-KTP.

"Saya mundur dari anggota konsorsium, saya merasa sakit hati, saya merasa sedih karena Pak Irman bilang kepada anggota konsorsium bahwa saya hanya seorang calo dan tidak usah dikasih pekerjaan. Setelah itu saya tidak pernah menginjak yang namanya Adminduk (Dirjen Dukcapil Kemendagri). Sampai sekarang," kata Andi.

Andi melanjutkan pengakuannya, "Saya terus terang menyesal telah memberikan sejumlah uang kepada Pak Irman. Itu sebuah kesalahan saya akui salah secara hukum, itu demi mendapatkan pekerjaan."

Selain itu, Andi juga mengaku pernah meminta uangnya kembali, tapi tak digubris oleh Irman.

Menanggapi pengakuan Andi tersebut, Jaksa KPK Abdul Basir mempertanyakan alasan Andi memberikan suap senilai 1,5 juta dolar AS itu kepada Irman secara berangsur melalui 4 kali pemberian.

Dakwaan Irman dan Sugiharto mencatat Andi memberikan uang USD 1,5 juta ke Irman dalam 4 kali kesempatan di Bulan Februari sampai April Tahun 2011. Masing-masing USD 500 ribu di Cibubur Junction, USD 400 ribu di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian USD 400 ribu di SPBU Bangka, Kemang, dan USD 200 di salah satu pom bensin.

Alasan Andi karena dia memberikan suap dalam empat kali angsuran itu demi mendapatkan jatah pekerjaan di proyek e-KTP.

"Maksud dan tujuan saya memberikan uang itu kepada Pak Irman adalah agar siapa pun pemenangnya (pemenang lelang e-KTP), saya bisa mendapatkan pekerjaan sub-suban yang direkomendasi oleh Pak Irman," ujar Andi.

Pengakuan Andi Narogong yang mengesankan dia menjadi korban penipuan Irman tersebut berbeda dari gambaran konstruksi kasus korupsi e-KTP yang tercatat dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Dakwaan itu justru menyebutkan Andi Narogong berperan besar dalam mengatur korupsi proyek e-KTP sejak tahap perencanaan, lelang hingga pelaksanaan. Dia dan Ketua DPR RI Setya Novenato bahkan disebut dalam dakwaan itu meminta jatah 11 persen dari total anggaran proyek e-KTP atau nilainya setara Rp574,2 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom