Menuju konten utama

Andi Arief Dipanggil KPK, Demokrat Harap Tak Bermuatan Politik

Demokrat mengklaim kadernya siap dipanggil KPK untuk keperluan penuntasan perkara. Akan tetapi KPK diingatkan untuk tidak menggoreng isu politik.

Andi Arief Dipanggil KPK, Demokrat Harap Tak Bermuatan Politik
Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat berpose usai penyampaian keterangan pers Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di Jakarta, Rabu (10/11/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, sampai saat ini Andi Arief belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terhadap dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud.

“Terkait dengan pemberitaan pemanggilan KPK kepada salah satu kader kami yang disebarkan oleh Jubir KPK, sampai dengan saat ini kader kami belum menerima surat panggilan tersebut,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat itu menyebut pihaknya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan benar, adil, dan sesuai dengan aturan hukum. Karena pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.

“Begitu pula upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK, baik pencegahan maupun pemberantasan. Kita harus mendukung KPK melakukan tugasnya untuk menegakkan hukum, tanpa adanya intervensi politik ataupun muatan politik,” tutur Herzaky.

Dia juga mengatakan selama memang berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan diperlukan untuk memperjelas kasus hukum yang sedang ditangani KPK, kader Demokrat siap hadir.

“Tapi, tentunya bukan panggilan sekadar untuk menggoreng isu, apalagi jika ada motivasi politik. Kalau ini yang terjadi, kredibilitas KPK menjadi taruhannya,” ujar Herzaky.

Di sisi lain, KPK telah menjadwalkan pemanggilan ulang politikus Partai Demokrat Andi Arief, setelah yang bersangkutan mangkir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kemarin, Senin (28/3/2022). Namun KPK belum bisa memastikan tanggal penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. KPK juga meminta Andi untuk menaati hukum.

“Kami mengingatkan kepada saksi ini, untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

KPK akan memeriksa Andi sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara. Dugaan korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara memang melibatkan kader Partai Demokrat: Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara dan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.

Oleh sebab itu, keterangan Andi dinilai penting bagi KPK. “Untuk mengungkap dugaan perkara TPK [tindak pidana korupsi] dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini, menjadi makin terang," pungkas Ali.

Baca juga artikel terkait KPK VS ANDI ARIEF atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky