Menuju konten utama

Andi Arief Diminta Penuhi Panggilan Bawaslu

Kehadiran Andi Arief ke Bawaslu tidak akan mengganggu kinerja koalisi dalam memenangkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Andi Arief Diminta Penuhi Panggilan Bawaslu
Andi Arief. Antaranews/edunews.id

tirto.id - Anggota Dewan Pertimbangan Gerindra, M Syafii menyoroti tiga kali mangkirnya Wasekjen Demokrat, Andi Arief dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia meminta Andi memenuhi panggilan Bawaslu.

"Saya kira semua orang harus mematuhi hukum. Itu saja, siapa saja," kata Syafii, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Menurut Syafii, kehadiran Andi ke Bawaslu tidak akan mengganggu kinerja koalisi dalam memenangkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

"Koalisi itu persoalan lain, soal mematuhi hukum itu juga persoalan yang lain. Yang pasti kami tetap akan menjaga semua kemungkinan yang bisa membuat soliditas koalisi ini goyang, tapi pada saat yang bersamaan kami solid lagi," kata Syafii.

Andi diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu. Terakhir pada 24 Agustus lalu. Atas ketidahadirannya, ia mengaku sebenarnya telah mengajukan tiga pilihan cara memberikan klarifikasi kepada Bawaslu.

Pertama, video call. Kedua, menulis klarifikasi yang ditandatangani sendiri olehnya. Ketiga, melakukan klarifikasi di Bawaslu Lampung.

"Ketiga usulan saya itu tampaknya tidak dipilih oleh Bawaslu, dan hari ini hampir dipastikan saya belum bisa kembali ke Jakarta untuk hadir langsung secara fisik di Bawaslu," kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (24/8/2018).

Andi telah meminta bantuan kepada advokat Jansen Sitandaon yang aktif di Demokrat dan advokat Habiburokhman yang aktif di Gerindra untuk menjelaskan ketidakhadirannya kepada Bawaslu dan memberikan pertimbangan atas kasus ini.

"Demikian penjelasan singkat, Saya tidak menghindar dan tidak juga mencabut dua tuit saya yang kemudian menjadi alasan pelapor yang saya tidak kenal untuk membawa problem ini ke Bawaslu," kata Andi.

Andi mendapat panggilan dari Bawaslu dalam kasus dugaan mahar politik Rp500 M yang dilakukan Sandiaga Uno menjelang penetapannya sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora