Menuju konten utama

Ancaman Perusahaan di tengah Mogok Buruh Es Krim Aice

PT Alpen Food Industry mengiming-imingi pesangon 2 kali gaji kepada ratusan buruh yang mogok kerja sejak awal November 2017.

Ancaman Perusahaan di tengah Mogok Buruh Es Krim Aice
Pabrik Ice Cream Aice. Foto/Istimewa

tirto.id - “Saya diseret paksa masuk ke mobil, sudah kayak nangkap maling,” kata Acil, yang bekerja di bagian tangki penyiapan cokelat pabrik es krim Aice.

Para buruh Aice menyimpan bara protes di tengah aksi mogok sejak awal November 2017. Sebaliknya, mereka pun dihalangi instrumen hukum perusahaan yang melarang mereka menggelar protes. Dalam salah satu kontrak kerja yang dibuat 25 September 2017, jika mereka tetap mogok, perusahaan akan memberi sanksi PHK tanpa syarat apa pun.

Perusahaan tempat kerja Acil dimiliki oleh PT Alpen Food Industry, tentakel dari Aice Group Holdings Pte. Ltd yang terdaftar di Singapura, dengan model investasi asing. Dari dokumen profil perusahaan yang redaksi Tirto dapatkan, Aice Group mengantongi mayoritas saham PT AFI sebanyak 23.073 lembar senilai Rp288 miliar dari modal dasar Rp289 miliar.

PT AFI baru absah beroperasi sejak 5 Juli 2017 dengan mencantumkan nama Jia Jun sebagai direktur dan Zhang Li sebagai komisaris. Li, seorang warga Cina yang berdomisili di Provinsi Guangdong, mengantongi 50 lembar saham senilai Rp455.500.000.

Gaji Acil Rp3,4 juta per bulan. Ia bagian dari 644 buruh dari total 1.233 pekerja yang melakukan mogok, dan bagian kecil dari tenaga para buruh yang menopang produksi sekitar 1,8 juta batang es krim Aice per hari. Lantaran ia ikut mogok, perusahaan memutuskan kontrak kerjanya.

Pada awal mogok, para buruh masih membubuhkan presensi. Namun, hari-hari berikutnya, ratusan buruh cukup berhenti di pelataran pabrik. Mereka menyemut di sana, menyuarakan tuntutan agar perusahaan menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Meski terlihat santai, para buruh menyimpan rasa takut.

Kejadian yang menimpa Acil dijadikan dasar mereka untuk tetap berhati-hati.

Ceritanya, Acil mengantar seorang buruh perempuan yang mogok di hari itu menuju kamar mandi di belakang pabrik. Pabrik Aice, yang seluas 1.100 meter persegi di kawasan industri Cikarang Barat, memiliki 8 bilik kamar mandi yang bau pesing. Keadaan sepi, dan situasi ini dimanfaatkan oleh pegawai bernama Hiu Jin untuk meminta satpam "mengamankan" Acil. Tak lama, seorang karyawan di bagian translator bernama Vicent, seorang satpam, dan seorang berseragam polisi mendatanginya dengan mobil kijang hitam.

Mereka keluar dari mobil dan langsung berteriak kepada Acil: “Woi... Woi... Woi...”

Tanpa banyak bicara, seorang satpam melingkarkan lengan kanannya ke leher Acil. Menyeret Acil ke dalam mobil. Acil sempat bertanya salahnya apa dan bakal dibawa ke mana, tapi mereka tak peduli.

Kabar itu cepat menyebar ke buruh lain. Acil dianggap "diculik" atas perintah manajemen PT AFI. Belasan buruh mengadang pintu gerbang pabrik. Mereka membentuk lingkaran.

Perwakilan dari manajemen PT AFI mendatangi mereka dan menuduh Acil telah "memprovokasi buruh yang tak ikut mogok kerja." Saat itu Panji Novembri dari Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) meminta pihak PT AFI mendatangkan siapa pun buruh yang merasa diintimidasi oleh Acil. Namun, PT AFI tak bisa bisa membuktikannya.

Tak sekali itu aksi mogok para buruh Aice ditanggapi berlebihan oleh manajemen PT AFI.

Rabu sore, 15 November, Panji Novembri dibawa secara paksa dengan mobil oleh Aiptu Sardi ke kantor kawasan industri MM2100. Di sana sudah ada Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kab. Bekasi Darwoto dan pimpinan kawasan MM2100. Mereka meminta Serikat Buruh menyetop mogok kerja.

Menurut Serikat Buruh, PT AFI menolak semua jalur negosiasi, termasuk enggan mempekerjakan kembali seluruh buruh yang di-PHK dan ingkar janji mengangkat 644 buruh sebagai pekerja tetap. Biar pabrik terus beroperasi, perusahaan pun merekrut pekerja borongan.

Sehari setelah peristiwa yang menimpa Panji, ratusan buruh melakukan mogok kembali. Aksi mogok ini dibagi tiga gelombang. Bagi yang kebagian malam, dari pukul 11 malam hingga 6 pagi, mereka membawa alas dan selimut untuk tidur di pelataran pabrik.

Pada 18 November, beredar pesan pendek ke nyaris seluruh ponsel para buruh yang mogok kerja. Isinya adalah pernyataan PT AFI yang bersedia "mengangkat 200 pekerja" sebagai buruh tetap.

Infografik HL Indepth Aice

Mogok Kerja Dianggap Tak Sah

Hari-hari kemudian berlalu datar saja. Keadaan kembali tegang pada 20 November. Hari itu PT AFI mencetak surat selebar 2 x 3 meter persegi, yang dipampang di dekat pintu masuk pabrik. Isinya, PT AFI siap mengangkat status kerja 644 anggota Serikat PT Alpen Food Industry menjadi pekerja tetap.

Namun, PT AFI menegaskan mogok kerja itu "tanpa dasar." Alasannya, sebagian tuntutan telah dikabulkan dan proses penyelesaian atas tuntutan lain dalam tahap perundingan. PT AFI juga mengimbau seluruh karyawan untuk kembali masuk kerja, terhitung pada 21 November.

Besoknya, para buruh membalas surat PT AFI dengan tiga lembar banner seukuran 2 x 3 meter persegi. Mereka menerangkan bahwa proses mediasi tetap bisa dilakukan selama proses mogok kerja. Para buruh menolak ada pengangkatan 200 buruh sebagai pekerja tetap, tetapi harus seluruh 644 buruh. Selain itu, mereka menuntut pekerja yang jadi "korban sepihak" harus diangkat menjadi buruh tetap.

PT AFI kembali melayangkan surat pemanggilan agar para buruh kembali bekerja pada 23 November. Surat resmi ini dikirimkan ke alamat masing-masing buruh. Tujuannya, agar pihak keluarga mengetahuinya.

Geram atas gelagat perusahaan memecah-belah aksi mogok, 500-an buruh dari pelbagai serikat buruh di Bekasi melakukan demonstrasi ke Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina dan Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 27 November. Mereka menuntut Kedutaan memastikan pengusaha Cina patuh terhadap hukum di Indonesia, serta mendesak Kemenpora menolak Aice jadi sponsor Asian Games 2018 sebab "akan mempermalukan nama Indonesia di mata dunia."

Sylvana Zhong Xin Yun, humas Aice Group Holdings Pte. Ltd, menyatakan kepada redaksi Tirto via surat elektronik bahwa mogok kerja para buruh "tidak memiliki alasan dan payung hukum."

“Karena perundingan antara PT AFI dan SGBBI sedang dalam tahap mediasi sehingga perundingan tersebut belum gagal,” tulisnya.

Meski begitu, Sylvana enggan menjawab jumlah buruh PT AFI yang berstatus karyawan tetap. Ia juga bilang tak akan mengangkat ke-644 buruh.

“Satu hal yang pasti, terdapat lebih dari 100 pegawai PT Alpen yang akan kami angkat sebagai pegawai tetap pada tahun ini,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait AICE atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana & Felix Nathaniel
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam