Menuju konten utama

Ancaman Krisis Kelangkaan Obat HIV Akibat Monopoli

Monopoli obat ARV membuat pemerintah tak punya nilai tawar. Tender pengadaan obat pun gagal.

Ancaman Krisis Kelangkaan Obat HIV Akibat Monopoli
Penderita HIV/AIDS menunjukan obat Antiretroviral (ARV) yang biasa diminum untuk terapi pengobatan di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (1/12). dari seluruh penderita HIV di Indonesia hanya sekitar 17 persen saja yang mendapatkan terapi pengobatan Antiretroviral (ARV) dimana obat ini tidak membunuh virus, tapi memperlambat pertumbuhan virus. ANTARA FOTO/Lucky R

tirto.id - Meski belum bisa disembuhkan, efek merusak Human Immunodeficiency Virus (HIV) dapat dikurangi dengan terapi antiretroviral (ARV). Konsumsi ARV secara teratur bisa membuat pengidap HIV memiliki angka harapan hidup setara dengan orang yang tidak terinfeksi HIV. Sayangnya, saat ini Indonesia sedang mengalami krisis ARV akibat kegagalan tender.

HIV adalah virus yang melemahkan sistem kekebalan tubuh manusia. Ia masuk melalui mukosa, menginfeksi sel dendritik lalu sel CD4 (komponen dalam sel darah putih). Virus kemudian dibawa kelenjar getah bening, berkembang biak di kelenjar limfa, lalu menyebar ke organ lain seperti otak, limpa, usus hanya dalam hitungan hari karena terbawa aliran darah.

Terapi ARV bertujuan untuk menghambat replikasi virus dan menekan pertumbuhannya sehingga CD4 meningkat dan sistem kekebalan tubuh kembali pulih. ARV telah menjadi program penanggulangan HIV-AIDS di seluruh dunia karena efektif menekan jumlah HIV sampai ke tingkat yang tidak bisa dideteksi alat deteksi jumlah HIV (HIV Viral Load). Selain itu, ARV juga mencegah pengidap HIV menularkan virusnya kepada orang lain. Artinya, ARV punya dua manfaat, yakni sebagai penyelamat hidup dan pencegah penyebaran.

“Dengan meminum ARV, orang dengan HIV tidak akan menularkan virus ke pasangan dan ke anak asal dikonsumsi secara tertib dan teratur,” ungkap dr. Ronald Jonathan, konselor HIV/AIDS.

ARV dikonsumsi seumur hidup oleh pengidap HIV dan tidak boleh terputus. Kondisi putus obat bisa membikin resistensi virus dan orang tersebut harus mendapat resep lain dengan jenis atau dosis obat berbeda. Konsumsi ARV memiliki efek samping jangka pendek berupa lelah, mual (sakit perut), muntah, diare, sakit kepala, demam, nyeri otot, insomnia.

Tapi meski begitu, Ronald menyatakan efek yang ditimbulkan cenderung kecil bila dibanding manfaat ARV. Konsumsi ARV memperlambat laju virus menuju stadium klinis, atau yang biasa disebut AIDS. Pada stadium ini, HIV diiringi berbagai penyakit mematikan.

Gagal Tender

Saat ini di Indonesia orang dengan HIV-AIDS (ODHA) diperkirakan mencapai 631.635 jiwa. Prevalensi individu yang tahu status mencapai 301.959 jiwa, pernah menerima pengobatan 180.843 jiwa, dan sedang dalam pengobatan sebesar 96.298 jiwa. Mayoritas ODHA di Indonesia sebanyak 43,586 jiwa atau sekitar 42 persen dari total ODHA menggunakan obat ARV kombinasi Tenofovir, Lamivudin dan Efavirenz (TLE).

Kombinasi obat ini, dibuat dalam bentuk Fixed Dosed Combination (FDC) guna memudahkan konsumsi pada pasien. FDC hanya perlu diminum 1 butir sekali, sementara obat pecahan ARV harus diminum per butir dengan dosis Tenofovir 1 butir, Lamivudin 2 butir, dan Evavirenz 1 butir. ARV jenis FDC didistribusikan dari India ke Indonesia lewat tender terbatas yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan PT Kimia Farma dan PT. Indofarma Global Medika.

Mirisnya, pada Desember 2018 lalu, tender pengadaan ARV tidak mencapai titik temu dan gagal karena kedua perusahaan farmasi tak menyetujui harga rasional yang diajukan Kemenkes. Selama ini Kimia Farma menjual FDC dengan harga Rp404.370 sementara Indofarma dengan harga Rp385 ribu. Padahal harga obat ini di pasaran internasional hanya berkisar di angka Rp112 ribu.

“Artinya, keuntungan yang mereka ambil jauh lebih besar dari harga obat. Apalagi jika mengurus bebas bea masuk dan PPN,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC), Aditya Wardhana dalam keterangan publik di Jakarta Pusat, Kamis (10/01).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/KMK.010/2005 menyatakan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bahan baku ARV. Selama ini, harga obat ARV di Indonesia merupakan harga beli obat ARV tertinggi di dunia. Pada tahun 2016, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pengadaan ARV mencapai Rp826 juta, naik menjadi Rp1,19 miliar pada 2017, menyedot anggaran kedua setelah vaksin.

Kondisi ini membikin pemborosan uang negara sebesar lebih dari Rp210 miliar per tahun. Padahal jika digunakan untuk menambah cakupan maka potensi efisiensi tersebut bisa digunakan untuk menambah akses ARV FDC pada 150-200 ribu ODHA.

Krisis ARV

Kegagalan tender pada Desember lalu berdampak pada kelangkaan FDC di Indonesia karena APBN tak bisa digunakan untuk membeli langsung ARV dari India. Walhasil, kekosongan stok FDC mulai terjadi di banyak tempat. Beberapa fasilitas kesehatan pun harus meresepkan ARV jenis pecahan kepada pasiennya. Tapi solusi ini kemudian memunculkan masalah lain: konsumsi ARV pecahan dianggap merepotkan dan tidak efisien.

Kemenkes akhirnya melakukan pengadaan darurat obat ARV FDC dengan menggunakan dana bantuan donor Global Fund. Mereka membeli langsung ARV dari produsen di India namun hanya dalam jumlah terbatas, yakni sebanyak 220 ribu botol. Jumlah tersebut cuma mencukupi kebutuhan hingga bulan April 2019. Paska April 2019, jika masih terjadi kebuntuan proses lelang, maka krisis obat ARV FDC akan berulang dan bahkan dalam skala lebih luas.

Infografik Anti retroviral ARV

Infografik Anti retroviral ARV

“Saya curiga tender ini memang diatur supaya gagal sehingga pemerintah harus beli ARV pecahan,” ujar Adit skeptis.

Jika membeli ARV dalam bentuk pecahan, maka BUMN farmasi tersebut tetap menjadi pihak yang diuntungkan. Sementara Kemenkes tidak punya jalan lain karena obat harus terus tersedia. Kegagalan tender FDC memaksa Kemenkes membeli tiga jenis obat dengan harga di atas pasaran internasional. Sebagai contoh, Tenofovir dijual dengan harga Rp252.720 kepada pemerintah, sementara harga jual internasional hanya dipatok Rp47 ribu saja.

Monopoli obat akan terus berlanjut dan pemerintah tetap tidak memiliki daya tawar selagi tidak menerapkan kompetisi yang jujur, transparan, dan sehat. Harga ARV bisa turun dan stoknya terjamin hanya dengan mendorong pabrikan lain terlibat dalam proses pengadaan ARV. Jika krisis ARV dibiarkan berlanjut, risiko putus obat akan semakin besar dan negara akan menanggung ongkos pengobatan yang jauh lebih mahal ketika resistensi virus merebak.

Baca juga artikel terkait OBAT HIV AIDS atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Windu Jusuf