Menuju konten utama

Ancam Warga dengan Senapan Angin, Anwari Kembali Ditangkap Polisi

Petugas Polsek Pesanggrahan menangkap Anwari karena diduga mengancam seorang warga, kasusnya saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ancam Warga dengan Senapan Angin, Anwari Kembali Ditangkap Polisi
Ilustrasi. Kepemilikan senjata api oleh sipil. Foto/iStock.

tirto.id - Polisi menangkap kembali mantan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Anwari Kertahusada dalam kasus penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata angin.

"Kasusnya hampir sama, penganiayaan menggunakan senjata angin," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa (31/10/2017), seperti diberitakan Antara.

Iwan mengatakan Anwari kali ini mengancam seorang warga di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu pekan lalu, dengan menggunakan senapan angin.

Menurut Iwan, Anwari berselisih dengan seseorang di bengkel kawasan Pesanggrahan, Bintaro. Dia kemudian mengancam orang itu dengan senjata angin, lalu dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan.

Berdasarkan laporan itu, petugas Polsek Pesanggrahan menangkap Anwari untuk kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 6 Oktober lalu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Anwari lantaran menganiaya seorang juru parkir di Mal Gandaria City bernama Zuansyah.

Selain menganiaya, Anwari melepaskan tembakan senjata api ke atas hingga Zuansyah ketakutan bahkan bersujud di kaki Anwari. Usai menjalani penyidikan, petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan penahanan Anwari lantaran berjanji tidak akan mengulangi dan menyesali perbuatannya.

Iwan juga menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memeriksa kejiwaan Anwari karena dia melakukan aksi semacam itu berulang-ulang. Polisi bahkan mengaku telah menerima empat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Anwari.

Anwari juga pernah dilaporkan menganiaya sekaligus menodongkan pistol ke seorang satpam. Kasus ini kini masih ditangani oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima Tirto, pada Kamis (12/10/2017), Anwari menganiaya satpam itu pada 4 Oktober 2017, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi penganiayaan terjadi di pos keamanan Rumah Sakit Dr. Suyoto, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut catatan Kanit reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Budi Bowo Laksono, pribadi Anwari memang bermasalah dan memicu keluhan banyak warga. Misalnya, Anwari pernah secara membabi buta menembaki kucing di jalan umum.

Baca juga artikel terkait ANCAMAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri