Menuju konten utama

Anak Bupati Majalengka Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penembakan

Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam resmi ditetapkan tersangka penembakan seorang kontraktor.

Anak Bupati Majalengka Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penembakan
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anak Buapti Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam (IN), resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap seorang pengusaha bidang kontraktor.

Irfan juga adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Majalengka.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka sejak Rabu (13/11) lalu. Namun, polisi belum menahannya.

"Penetapan tersangkanya IN, sudah dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," kata Trunoyudo, Kamis (14/11/2019) seperti dilansir Antara.

Kini kepolisian juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Irfan untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat (15/11/2019) besok.

"Untuk penahanan diputuskan setelah adanya proses pemeriksaan," imbuh Trunoyudo.

Polisi menjerat Irfan dengan pasal Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat 1951 seperti itu," kata dia.

Pasal 170 KUHP tentang setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, seorang kontraktor bernama Panji P mengaku ditembak tangannya oleh Ifran. Polres Majalengka resmi menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan sejak Selasa (12/11/2019).

Peristiwa penembakan ini terjadi, Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait ANAK BUPATI MAJALENGKA TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Fotografer: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz