Menuju konten utama

Anak & Adik Surya Darmadi Diperiksa soal Korupsi Duta Palma Group

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group.

Anak & Adik Surya Darmadi Diperiksa soal Korupsi Duta Palma Group
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Pada perkara ini Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi jadi tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Kamis (4/82022).

Salah satu saksi ialah Sianto Wetan, adik Surya Darmadi dan direktur di beberapa anak usaha milik Surya.

“SW diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group,” kata Ketut.

Saksi-saksi lainnya yaitu JRB (staf Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group), AF (pengurus logistik PT DPN di Riau sekaligus keponakan Surya Darma), KG (Manajer PT Darmex Plantation), AD (anak Surya Darmadi dan direktur di beberapa anak usaha milik Surya), dan DFS (Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu).

Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, bersepakat dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) bersepakat dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

SD juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto