Menuju konten utama

AMSI Daftarkan Verifikasi Media ke Dewan Pers

Ada sekitar 221 media di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

AMSI Daftarkan Verifikasi Media ke Dewan Pers
Pemimpin redaksi Tirto.id sekaligus anggota Badan Pengawas dan Pertimbangan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sapto Anggoro (kiri) bersalaman dengan ketua AMSI terpilih periode 2017-2020 Wenseslaus Manggut usai pemilihan kongres I AMSI, Jakarta, Selasa (22/8). tiro.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan telah mendaftarkan asosiasinya sebagai konstituen Dewan Pers dalam rangka verifikasi media.

"AMSI telah daftar sebagai anggota di Dewan Pers. Yang didaftarkan itu asosiasinya, beserta seluruh anggotanya. Anggota kita itu 211 media di seluruh Indonesia," kata Wens saat ditemui di Gedung Dewan Pers, pada Senin (27/8/18) siang.

AMSI sendiri merupakan asosiasi media siber yang terdiri dari banyak media: BeritaJatim.com, Cumicumi.com, Kompas.com, MNC Trijaya FM dan MNC.com, Suara.com, CNN Indonesia, Tirto ID, KataData, Bisnis Indonesia, hingga Tempo.co.

Wens mengatakan proses pendaftaran cukup memakan waktu yang lama tepatnya sejak pertama kali asosiasi terbentuk tahun lalu. Hal tersebut terjadi karena AMSI wajib menempuh sejumlah tahap guna membuat cabang di daerah.

"Jadi ini pekerjaan besar, rekrut anggota, lihat ketentuan, baru daftar. Selanjutnya Dewan Pers akan memverifikasi, mereka akan ke daerah. Kalau benar itu baru disahkan," kata Wens.

Wens mengaku Dewan Pers memaklumi lamanya proses dan kekurangan berkas yang mesti dilengkapi.

"Kita, kan, asosiasi baru, tidak serta-merta punya duit untuk kontrak, gaji staf. Mungkin ditahap pertama ini harus pakai kantor medianya dulu sementara. Kalau finansial sudah oke, kita bercita-cita untuk punya kantor sendiri," kata Wens.

Berkas-berkas yang sudah diberikan kepada Dewan Pers oleh AMSI berupa akta pendirian AMSI di Kementerian Hukum dan HAM, risalah kongres, surat keputusan kepengurusan, dewan penasihat, pengurus daerah, dan risalah kongres wilayah.

Ketua Dewan Pers Stanley Yosep Adi Prasetio mengatakan asosiasi dapat memenuhi syarat pendaftaran verifikasi jika memiliki anggota sebanyak 200 media dari seluruh Indonesia dan minimal memiliki 15 cabang asosiasi dari 15 provinsi yang berbeda.

"Minimal itu. Tapi tiap provinsi tidak ada minimal berapa media. Satu atau dua media pun bisa," katanya kepada Tirto, Senin (27/8/18) siang.

Hingga saat ini, Stanley mengaku Dewan Pers telah memverifikasi sebanyak 2.200 media se-Indonesia.

Wens menambahkan, bahwa AMSI berkomitmen untuk memerangi hoaks dalam ranah jurnalisme di Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat, kata Wens, dari sebagian besar media yang berada di bawah AMSI telah memiliki rubrik cek fakta

"Dan akan diperluas ke semua media. Itu tools kita untuk perangi hoaks. Cek saja," tutupnya.

Baca juga artikel terkait AMSI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto