Menuju konten utama

Amnesty: Vonis Hukuman Mati di Indonesia Naik 46 Persen pada 2020

Angka ini naik dari tahun 2019 sebanyak 80 vonis menjadi 117 vonis pada tahun 2020.

Amnesty: Vonis Hukuman Mati di Indonesia Naik 46 Persen pada 2020
Ilustrasi hukuman mati. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya menyatakan angka penerapan hukuman mati di Indonesia naik 46 persen pada 2020 ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2019, hukuman mati di Indonesia sebanyak 80 vonis dan setahun berikutnya bertambah menjadi 117 vonis.

"Peningkatan 46 persen diakibatkan anggapan hukuman mati dapat menimbulkan efek jera tanpa didasari kebijakan rasional berbasis bukti," ujar Ari dalam konferensi pers daring, Rabu (21/4/2021).

Peningkatan tersebut juga dipengaruhi oleh fenomena kebijakan penal populism yang bertujukan meraih simpati masyarakat; serta efek dari termuatnya kasus narkotika sebagai kejahatan luar biasa dalam Pasal 6 ayat (2) Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, sehingga vonis hukuman mati terhadap kasus narkotika dimaklumi.

Naiknya vonis mati di Indonesia bertolak belakang dengan tren global dan regional. Jumlah vonis mati sedunia pada tahun 2020 turun sebanyak 36 persen setidaknya ke angka 1.477 dibanding tahun 2019 yang mencapai 2.307. Jumlah vonis mati di kawasan Asia-Pasifik juga turun lebih dari setengah menjadi 517 dari 1.227 pada tahun sebelumnya. Vonis mati baru di Indonesia mencapai 22 persen dari total jumlah vonis mati di Asia-Pasifik.

Amnesty International Indonesia mendesak agar pemerintah meresmikan moratorium dan menerapkan komutasi (mengubah hukuman menjadi seumur hidup) bagi terpidana mati dan lembaga negara yang tergabung dalam Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan untuk mengaktifkan mekanisme pemantauan terhadap terpidana mati.

"Rekomendasi kami juga, agar DPR RI menghapus pidana mati dalam RKUHP dan undang-undang terkait lainnya," tandas Ari.

Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Hiariej menyatakan penerapan hukuman mati dalam RKUHP tidak lagi menjadi pidana pokok melainkan pidana khusus. Sehingga hakim yang akan memutuskan harus benar-benar selektif dan vonis hukuman mati sebagai jalan tengah yang diterapkan dengan percobaan.

"Ketika hakim menjatuhkan pidana mati kepada pelaku kejahatan harus disertai percobaan. Artinya jika dia berkelakukan baik, maka hukuman mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau sementara waktu. Itu formula maksimal yang bisa dicapai tim penyusun RKUHP," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri