Menuju konten utama

Amnesty International Minta Presiden Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

Usman Hamid meminta Presiden dan DPR agar segera mengevaluasi kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo soal kasus HAM masa lalu. 

Amnesty International Minta Presiden Evaluasi Kinerja Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Sudah saatnya Presiden dan DPR-RI memanggil dan mengevaluasi kinerja Jaksa Agung dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, setelah kesekian kalinya kembali menolak menindak lanjuti berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baru-baru ini, Jaksa Agung mengembalikan kepada Komnas HAM sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat, diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

“Agenda menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu jelas tertuang dalam TAP-TAP MPR serta Undang-undang. Penolakan untuk menyidik kasus HAM masa lalu oleh Jaksa Agung sama dengan menolak amanat undang-undang," kata Usman dalam rilis yang diterima Tirto, Jumat (11/1/2019).

Usman melanjutkan, Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR-RI] harus memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan terkait pengembalian berkas-berkas kasus HAM masa lalu yang berulang bertahun-tahun.

Kemudian memerintahkan Jaksa Agung untuk mereview keputusan tersebut serta melakukan penyidikan.

DPR bertanggungjawab untuk memberikan usulan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden.

"Bila dua lembaga tinggi negara ini tidak mengambil langkah, maka akan sulit disangkal bahwa sikap ketidakmauan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM itu juga mencerminkan sikap Presiden dan DPR RI,” tangkasnya.

Sejak awal tahun 2000, Komnas HAM telah beberapa kali melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke Jaksa Agung.

Kecuali untuk berkas Timor-Timur dan Tanjung Priok, institusi tersebut selalu mengembalikan berkas dengan dalih formal maupun kurangnya bukti yang memadai walaupun keputusan pengembalian tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyidikan.

Seharusnya Jaksa Agung melakukan penyidikan terlebih dahulu berkas-berkas tersebut. Kemudian proses penyidikan-lah nantinya yang akan mengkonfirmasi apakah bukti-bukti yang telah dikumpulkan Jaksa Agung cukup atau tidak untuk membawa kasus-kasus HAM masa lalu tersebut ke pengadilan HAM.

Jika tidak, maka undang-undang memberi korban sebuah hak untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan. Selama ini, Jaksa Agung tidak pernah mau memulai penyidikan dan memutuskan hasil dari penyidikan tersebut sehingga korban tak memiliki kepastian hukum.

“Keputusan Jaksa Agung untuk mengembalikan berkas sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bentuk ketidakpatuhan Jaksa Agung pada perintah Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terlebih Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan keluarga korban pada bulan Mei tahun lalu berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ini sangat menyakitkan buat korban. Apalagi ada kesan terus dibiarkan oleh Presiden dan DPRRI meski jelas-jelas Jaksa Agung wajib melaksanakan perintah Undang-undang dengan menindaklanjuti berkas Komnas HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc,” jelas Usman.

Baca juga artikel terkait AMNESTY INTERNATIONAL atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo